BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten Blora resmi membuka Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah yang siap melayani masyarakat dalam memberikan informasi, konsultasi, hingga menerima pengaduan terkait pajak daerah. Layanan ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025 di berbagai titik, baik di kantor pemerintahan maupun melalui layanan keliling.
Launching layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman di ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa (19/8/2025).
Acara turut dihadiri Ketua DPRD Blora Mustopa, Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, Plt Kepala BPPKAD, jajaran OPD terkait, camat, dan awak media.
Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora menegaskan, keberadaan pusat layanan ini diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait berbagai persoalan perpajakan.
“Layanan ini hadir agar masyarakat mendapatkan respon yang cepat dan tepat. Kami tidak hanya melayani pertanyaan, tetapi juga menerima keberatan maupun konsultasi lain yang muncul di lapangan. Pengalaman membuktikan, sebagian besar persoalan hanya karena kurangnya penjelasan,” ungkap Mas Arief.
Mas Arief menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini secara langsung di kantor BPPKAD, Setda, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga mobil pajak keliling yang hadir saat Car Free Day. Selain itu, Pemkab juga menyediakan nomor WhatsApp khusus untuk konsultasi selama jam kerja.
Mas Arief mengingatkan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan keluhan, termasuk jika ada keberatan terhadap tagihan PBB.
“Kalau masyarakat keberatan, bisa disampaikan alasannya. Kalau memang bisa diterima, akan kami pertimbangkan, apakah diberi keringanan atau jadi evaluasi untuk program berikutnya. Prinsipnya, kami terbuka,” jelas Mas Arief.
Lebih lanjut, Mas Arief juga menyinggung salah satu kasus viral di media sosial terkait perbedaan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) antar tetangga. Menurutnya, kesalahpahaman itu terjadi karena kurangnya informasi.
“Contohnya tanah kosong yang kemudian dibangun rumah, tentu NJOP-nya berbeda. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Mas Arief.
Mas Arief menambahkan, aparatur yang bertugas di pusat layanan pajak wajib bersikap melayani, transparan, dan komunikatif.
“Kalau tidak siap melayani, ya jangan jadi pelayan masyarakat. Kuncinya adalah pelayanan yang terbuka, transparan, dan komunikatif,” ucap Mas Arief.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi menegaskan, kenaikan PBB-P2 di Blora masih dalam batas wajar dibandingkan daerah lain. Rata-rata kenaikan tahun ini tercatat 23,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kenaikan dipengaruhi penyesuaian NJOP, pendataan objek pajak, hingga pemecahan SPPT. Ada yang naik di atas rata-rata, ada yang di bawah, bahkan ada yang justru lebih rendah dari tahun lalu. Uniknya, ada pula yang nilainya nol sehingga tidak perlu bayar sama sekali,” jelas Komang.***











