Berita

Bawaslu Blora Antisipasi Pelanggaran Pemilu di Dunia Maya

×

Bawaslu Blora Antisipasi Pelanggaran Pemilu di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Dinamika pelanggaran Pemilu yang semakin kompleks, terutama di ranah digital, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertajuk “Teknik Klarifikasi dan Investigasi” yang digelar di Kantor Bawaslu Blora, Rabu (24/06/2026).

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora berharap seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki kemampuan yang semakin kuat dalam melakukan klarifikasi, investigasi, hingga penanganan pelanggaran secara profesional, tepat, dan sesuai koridor hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan pengawasan di era digital.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hingga unsur kepolisian guna memberikan penguatan terkait teknik penanganan pelanggaran pemilu, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital dan kejahatan siber.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, jajaran pengawas pemilu tetap harus terus meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan.

Menurutnya, perkembangan regulasi dan pola pelanggaran yang semakin dinamis menuntut pengawas pemilu untuk terus beradaptasi agar tidak tertinggal dalam menangani berbagai potensi pelanggaran di masa mendatang.

“Kegiatan kali ini diselenggarakan memang untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Kalau kita kehilangan momentum, kita akan terlambat informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tentu ada cara penanganan yang berbeda dan ini menjadi ilmu baru bagi Bawaslu Blora,” tegas Andyka.

Ia menilai, masa non-tahapan justru menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kualitas SDM pengawas pemilu sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, Bawaslu diharapkan lebih siap menghadapi berbagai tantangan pengawasan, termasuk pelanggaran berbasis digital yang kini semakin marak.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain menekankan pentingnya kemampuan investigasi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa investigasi tidak hanya dilakukan secara langsung di lapangan, tetapi juga mencakup investigasi tertutup, pemeriksaan dokumen, hingga penelusuran digital.

“Acara ini sangat penting di masa non-tahapan. Waktu yang tepat untuk meningkatkan SDM agar pada tahun 2029 kita tidak gagap dalam menghadapi dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Investigasi itu sendiri merupakan seni untuk mengungkapkan fakta yang menarik,” ujar Husain.

Menurut Husain, penguatan kemampuan investigasi menjadi kebutuhan penting karena pola pelanggaran pemilu kini semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi komunikasi maupun media sosial.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengungkapkan, bahwa saat ini banyak bentuk pelanggaran maupun tindak kejahatan yang terjadi di ruang digital. Karena itu, kemampuan dalam mengelola dan menganalisis alat bukti elektronik menjadi sangat penting dalam proses penanganan perkara.

“Pelanggaran atau kejahatan sekarang ada di dunia maya atau alat komunikasi. Jika tidak ada olah TKP, bagaimana menemukan bukti? Bukti elektronik itu sangat penting sekali. Reserse tidak boleh salah,” terang AKP Zaenul Arifin.

Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam proses pembuktian hukum menjadi hal mendasar agar setiap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Di sisi lain, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani memaparkan pentingnya sinergi antar divisi dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurutnya, proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara parsial karena membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk divisi kehumasan dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu,” pungkas Annisa.***