Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Nekat Buka di Bulan Ramadan, 5 Kafe Karaoke Cumpleng Indah Ditutup Paksa

×

Nekat Buka di Bulan Ramadan, 5 Kafe Karaoke Cumpleng Indah Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) menutup sejumlah tempat hiburan malam cafe karaoke di komplek Cumpleng Indah (CI) yang ada di Kecamatan Todanan. Pasalnya, tempat cafe karaoke tersebut nekat beroperasi di bulan Ramadhan

Razia kali ini kita fokuskan di wilayah Todanan mulai Selasa malam hingga Rabu dini hari (20/03/2024) dini hari,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, Kamis (21/03/2024).

Jadmiko menyampaikan, di bulan ramadan ini telah melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khusunya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam.

Dalam razia gabungan, petugas menemukan tempat hiburan malam cafe karaoke di komplek cumpleng indah yang tetap nekat buka di bulan Ramadan. Setidaknya masih menemukan 5 pengusaha kafe karaoke yang nekat buka.

“Kelima tempat tersebut kami tindak tegas dengan kami tutup dan segel, dan menyita mic di tempat hiburan malam tersebut yang selanjutnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara Welly Sujatmiko menjelaskan, sebelumnya para petugas sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang larangan untuk melakukan usaha karaoke selama bulan Ramadan.

“Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Welly berharap, kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Dan kepada pengusaha yang terkena tindakan tegas bisa dijadikan sebagai efek jera untuk tidak melanggar ketentuan dikemudian hari.

“Saya tegaskan kembali kepada pengusaha Kafe karaoke untuk tutup total selama ramadan, dan ini merupakan Komitmen Satpol PP Blora untuk menegakan Peraturan Daerah Kab Blora No.5 Tahun 2017 tentang Usaha Kepariwisataan khususnya Ketentuan Larangan opersional usaha karaoke di bulan Ramadan,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *