Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HLPemerintahan

Mudik Lebaran, Pemkab Blora Siapkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Mobil Dinas

×

Mudik Lebaran, Pemkab Blora Siapkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) -Menjelang Lebaran, pemerintah seringkali mengeluarkan imbauan ataupun larangan untuk tidak menggunakan motor atau mobil dinas sebagai transportasi mudik.

Larangan tersebut, berdasarkan surat edaran KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.

Terkait larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan segera menindaklanjuti. Namun tahun ini larangan resmi terkait hal tersebut, belum keluar.

“Kita masih nunggu aturan formalnya dari Pemkab Blora. Dalam waktu dekat akan segera dibuat surat edara.,” terang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Widodo, Rabu (03/04/2024).

Widodo menyebut, dalam surat edaran itu juga memuat terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat mudik lebaran.

“Nanti kalau surat dari Pemkab sudah jadi, akan segera saya beritahu, rencana Minggu ini sudah keluar suratnya. Saat ini kami masih menyiapkan dan menyusun draftnya,” jelas Widodo.

Widodo juga mengaku, pihaknya belum bisa memastikan boleh atau tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas saat mudik nanti.

Lebih lanjut, menurutnya yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak semua ASN. Di tataran pemerintah Kabupaten Blora hanya kepala dinas dan beberapa jabatan tertentu.

“Paling kebanyakan untuk operasional. Kalau Kabid begitu tidak punya mobil dinas,” imbuhnya.

Bahkan acapkali para OPD merasa kekurangan mobil operasional. Sehingga kadang mengajukan pinjaman ke Pemkab.

“Itu ada pada rusak. Biasanya mereka meminjam. Dan memperbaikinya,” pungkas Widodo.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *