Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
AdvertorialHL

Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Blora 2025-2045 Disetujui, Harapan dan Tantangan Pembangunan Daerah

×

Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Blora 2025-2045 Disetujui, Harapan dan Tantangan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

BLORA (blora-ekspres.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengadakan rapat paripurna, untuk menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora 2025-2045 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Blora, Sabtu, (06/07/2024).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun,” ujar Ketua DPRD Blora, Dasum.

Dasum menekankan pentingnya melakukan penyusunan dan penetapan RPJPD ini dengan berbagai tahapan. Termasuk pembentukan tim penyusun, orientasi tentang RPJPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.

Rancangan awal RPJPD mencakup analisis kondisi umum daerah, identifikasi masalah pembangunan, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, serta analisis isu strategis pembangunan jangka panjang. Selain itu, visi dan misi daerah, arah kebijakan, sasaran pokok daerah, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga menjadi bagian penting dari rancangan ini.

“Rancangan awal RPJPD dibahas bersama tim penyusun dan perangkat daerah untuk mendapatkan masukan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Dasum.

Selanjutnya, Bupati Blora, Arief Rohman mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan saran dan masukan. Kepala Bapppeda Provinsi Jawa Tengah memberikan saran penyempurnaan paling lambat 10 hari sejak konsultasi dilaksanakan. Setelah itu, Bupati menyempurnakan rancangan awal RPJPD berdasarkan saran tersebut.

Pada tanggal 19 Juni 2024 lali, tambah Dasum, Bupati Blora juga telah menyampaikan Rancangan Perda RPJPD dengan surat nomor 000.7/1350/2024. Pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati Blora dilakukan pada 23-25 Juni 2024 di Yogyakarta.

Hasil dari pembahasan ini dilaporkan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan.

“Pada rapat ini, sebelum diambil keputusan, laporan dari Juru Bicara Bapemperda akan disampaikan terlebih dahulu,” tambah Dasum.

Lebih lanjut, Dasum menyampaikan, setalah dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama, rancangan Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Di tempat yang sama, Bupati Blora, Arief Rohman menyatakan harapannya terhadap RPJPD ini sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora ke depan.
“Alhamdulillah, semoga rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama RPJPD ini dapat bermanfaat sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora ke depan, dengan mengedepankan potensi daerah dan kearifan lokal,” kata Mas Arief sapaan akrab Bupati Blora.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda, Sekda Blora, dan Kepala OPD terkait, menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Blora.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *