Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

KPU Blora Nyatakan Dua Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi

×

KPU Blora Nyatakan Dua Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora secara resmi menyatakan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam berita acara yang diserahkan KPU kepada perwakilan Bapaslon melalui Liaison Officer (LO) masing-masing, Jumat (13/09/2024).

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan, menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal Pilkada, proses penyerahan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.

“Hari ini kami menyerahkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan kepada LO Bapaslon. Ini merupakan tahapan penting yang telah kami lalui bersama,” ujar Widi saat ditemui wartawan di kantornya, Jum’at (13/09/2024).

Lebih lanjut, Widi menyatakan bahwa kedua Bapaslon, yakni Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) dan Abu Nafi-Andika Adhikrisna (Abdi), dinyatakan memenuhi syarat. Namun, meski sudah dinyatakan lolos, kedua pasangan ini belum bisa ditetapkan sebagai calon resmi hingga melalui tahapan tanggapan masyarakat.

“Tahapan berikutnya yang sangat penting adalah menerima tanggapan dari masyarakat terkait kedua Bapaslon yang akan kami umumkan. Proses ini berlangsung mulai 15 hingga 18 September. Apabila ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi dari Bapaslon yang bersangkutan,” jelas Widi.

Widi menegaskan, apabila tidak ada tanggapan atau kendala dari masyarakat hingga tanggal 21 September, KPU akan melanjutkan ke tahapan penetapan calon pada 22 September.

“Kalau semua berjalan lancar dan tidak ada tanggapan yang signifikan, kami akan menetapkan kedua Bapaslon sebagai calon resmi pada tanggal 22 September,” imbuh Widi.

Setelah penetapan, tarang Widi, proses pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan. Widi menyampaikan bahwa pengundian nomor urut ini akan digelar pada 23 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora dengan pembatasan jumlah peserta yang hadir, untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai dengan protokol yang berlaku.

“Pengundian nomor urut akan dilakukan di kantor KPU. Kami akan membatasi jumlah peserta yang hadir demi kelancaran dan ketertiban proses,” tutur Widi.

Dengan hasil tersebut, Widi menjelaskan, kini kedua Bapaslon resmi menunggu tanggapan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang transparan dan akuntabel.

“Publik Blora pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam proses Pilkada yang akan segera memasuki tahap-tahap penting lainnya,” tutup Widi. ***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *