Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLPolitik

Dana Kampanye Pilkada Blora Maksimal Rp 16 Miliar, Paslon Wajib Transparan

×

Dana Kampanye Pilkada Blora Maksimal Rp 16 Miliar, Paslon Wajib Transparan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blora secara resmi dibatasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye dan PKPU tentang dana kampanye.

Pembatasan tersebut ditetapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye.

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Ahmad Solikin, menegaskan bahwa sesuai dengan PKPU tersebut, batas maksimal dana kampanye ditetapkan sebesar Rp 16.150.500.000 (enam belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).

“Pembatasan ini mengacu pada PKPU tentang kampanye dan PKPU tentang dana kampanye, serta hasil rapat koordinasi KPU yang dihadiri oleh pasangan calon (Paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua pihak harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga jalannya kampanye yang adil dan transparan,” ujar Ahmad Solikin, Senin (30/09/2024).

Menurut Solikin, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora yang maju dalam Pilkada 2024, telah melaporkan dana kampanye mereka sejak 24 September 2024. Laporan tersebut kemudian diperbaiki dan diumumkan secara resmi oleh KPU.

“Dari perbaikan laporan tersebut, kami telah mengumumkannya semalam. Pengumuman ini dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang hasil penerimaan awal dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Blora 2024,” jelas Solikin.

Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan dana kampanye awal mereka berupa saldo sebesar Rp 5 juta. Dana tersebut kemudian ditambah dengan barang senilai Rp 8.750.000 dan jasa senilai Rp 5 juta. Total dana kampanye awal pasangan Asri mencapai Rp 18.750.000.

“Setelah digunakan untuk pengeluaran sebesar Rp 13.750.000, saat ini saldo tersisa yang dimiliki pasangan Asri adalah Rp 5 juta,” terang Solikin.

Sementara itu, pasangan Abu Nafi-Andika Adhikrisna melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp 30 juta. Hingga saat ini, dana tersebut belum digunakan, sehingga saldo mereka tetap utuh sebesar Rp 30 juta.

Lebih lanjut, Solikin menekankan, setiap pasangan calon wajib melaporkan total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Pada 23 November nanti, kami akan meminta pasangan calon untuk melaporkan total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. Ini yang membedakan dengan pemilu. Kalau dalam pemilu, laporan dana kampanye disampaikan setelah selesai. Sedangkan dalam Pilkada, sebelum pelaksanaan, laporan dana kampanye sudah harus dilaporkan,” ujar Solikin.

Setelah laporan diterima, KPU akan melakukan pengecekan dan audit untuk memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, KPU memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dari laporan inilah kemudian akan ada pengecekan dan audit. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye, dan agar proses Pilkada berjalan dengan adil,” tutup Solikin.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *