BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali amankan pelaku pengedar narkoba di wilayah Blora. Pelaku yang diamankan adalah TR (39) dan S (42), keduanya merupakan warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Jalan Gunung Slamet, tepat di depan Samudera Guest House,” jelas AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangan pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Kapolres Blora,
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas Satresnarkoba Polres Blora akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa paket kecil narkotika yang diduga siap edar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya,” ungkap AKBP Wawan.
Atas perbuatannya, terang AKBP Wawan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku-pelaku narkoba di wilayah hukum Blora,” tegas AKBP Wawan.
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menegaskan bahwa narkoba adalah barang haram yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan.
“Saya berpesan kepada masyarakat, jangan pernah main-main dengan narkoba. Narkoba adalah barang haram yang bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jika terjerat narkoba, bukan hanya diri sendiri yang rugi, tapi juga keluarga dan masyarakat sekitar,” imbuh AKBP Wawan.
AKBP Wawan menegaskan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Dengan adanya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Blora dapat ditekan dan generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Bersama-sama, kita bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Blora.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mereka. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar AKBP Wawan.
AKBP Wawan juga menegaskan komitmen Polres Blora dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan. Kami akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di Blora. Ini demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin mengancam,” tegas AKBP Wawan.***