BLORA, (blora-ekspres.com) – Polres Blora berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di wilayah Kabupaten Blora. Operasi penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari, saat aksi balap liar sering terjadi.
Dari hasil operasi, seluruh sepeda motor yang diamankan adalah jenis sepeda motor protolan yang telah dimodifikasi dan tidak menggunakan knalpot standar, melainkan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, Polres Blora kini tengah menggencarkan program “Blora Zero Balap Liar” untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh warga Kabupaten Blora untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Balap liar ini sangat berbahaya, bukan hanya untuk pelakunya sendiri, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Senin (14/10/2024).
AKBP Wawan Andi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama remaja yang sering terlibat dalam aksi ini. Menurutnya, balap liar biasanya terjadi antara pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB.
“Kami harapkan orang tua untuk lebih peduli. Pastikan anak-anak Anda sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Jangan sampai mereka terlibat dalam balap liar atau menjadi korban kecelakaan karena aksi ini,” jelas AKBP Wawan Andi.
Untuk menjaga keamanan, Polres Blora bersinergi dengan TNI dan berbagai instansi terkait untuk melakukan patroli skala besar di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Patroli ini dilaksanakan rutin, terutama pada malam akhir pekan, guna mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik.
“Kami bekerja sama dengan TNI dan lintas sektoral lainnya untuk melaksanakan patroli di 16 kecamatan. Patroli ini kami fokuskan pada akhir pekan, ketika aktivitas balap liar meningkat,” tambah AKBP Wawan Andi.
Sepeda motor yang terlibat dalam balap liar saat ini ditahan di Mapolres Blora. Para pemilik kendaraan tersebut dikenakan sanksi maksimal, yakni penahanan kendaraan dan wajib mengikuti proses tilang. Selain itu, mereka harus datang bersama orang tua untuk mengurus sepeda motor yang disita, sekaligus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapan kami, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi balap liar di kemudian hari. Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat merasa aman dan terbebas dari aksi berbahaya ini,” tegas AKBP Wawan Andi.
Operasi ini, terang AKBP Wawan Andi, menjadi langkah tegas Polres Blora dalam menjaga keamanan di jalan raya, serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa adanya gangguan balap liar yang meresahkan.***