Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLHukum & Kriminal

Bekuk 3 Tersangka, Polres Blora Gagalkan Peredaran Lebih 100 Gram Sabu

×

Bekuk 3 Tersangka, Polres Blora Gagalkan Peredaran Lebih 100 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam dua operasi terpisah di bulan Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka.

Kasus pertama petugas Satresnarkoba Polres Blora menggerebek sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Cepu, Senin (03/03/2025) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam penggrebakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, AYW (48) dan FO (47), keduanya warga Cepu. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram, alat hisap, pipet kaca, dan uang tunai Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus, Satresnarkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Rabu (26/03/2025) malam.

Tersangka warga Sambong, berinisial AS (52), ditangkap saat membawa empat paket sabu seberat total 100,8 gram yang disimpan dalam tas ungu.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut.

“Kami segera tindaklanjuti laporan warga. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum,” ujar AKBP Wawan Andi saat konferensi pers.

Dari tangan tersangka AS, terang AKBP Wawan Andi, polisi juga mengamankan bong, timbangan digital, sedotan, plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp151,5 juta.

“Ini bukan jumlah kecil. Dengan barang bukti sebanyak itu, kami telah menyelamatkan sekitar seribu generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Wawan Andi.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Wawan Andi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Blora.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP Wawan Andi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *