Berita

Aktivitas Tambang Galian C Tanah Urug di Desa Gondang Diduga Tanpa Izin

×

Aktivitas Tambang Galian C Tanah Urug di Desa Gondang Diduga Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga belum mengantongi izin terus berlangsung secara terbuka di Desa Gondang, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Operasional tambang tersebut menuai sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dampak debu yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kepala Desa Gondang, Bambang Iswanto menegaskan, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima pengajuan izin maupun laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayah yang dipimpinnya.

“Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegas Bambang, Jum’at (07/08/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah desa belum mengetahui adanya proses perizinan maupun koordinasi dari pihak pengelola tambang terhadap pemerintah setempat.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Heru Sugiharto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut sebelum dilakukan verifikasi di lapangan.

Menurut Heru, instansinya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh dengan membandingkan kondisi di lapangan dengan data pendukung yang dimiliki.

“Untuk mendapatkan keterangan detail kami harus cek dan ricek, termasuk cek kondisi faktual dengan data dukung yang memadai,” ujar Heru.

Di sisi lain, warga Desa Gondang mengaku telah merasakan dampak langsung dari aktivitas pengangkutan tanah urug yang berlangsung setiap hari.

Salah seorang warga berinisial, WG (48), menyebut lalu lalang truk pengangkut tanah menyebabkan debu beterbangan hingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi.

WG mengatakan dirinya yang setiap hari melintasi jalur tersebut untuk berangkat bekerja merasa sangat terganggu oleh debu yang berasal dari kendaraan pengangkut tanah.

“Selama ada kendaraan angkut tanah urug, kami warga masyarakat merasa terganggu. Banyaknya debu atau tanah yang berjatuhan mengganggu penggunaan jalan. Bahkan debu tersebut terkadang masuk ke mata sehingga terasa pedih, begitu juga pada pernafasan terasa sesak,” ungkapnya.

Menurut WG, kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan berkendara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena pandangan menjadi terganggu akibat debu yang beterbangan.

WG berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun dampak lingkungan.

“Debu yang beterbangan bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah harus segera turun melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” turup WG.*