BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerbitkan surat edaran dengan Nomor 850/1354/2021 yang ditandatangani oleh Sekda Blora tetang penetapan jam kerja bulan puasa Ramadan 1442 Hijriyah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah tahun 2021. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Para Kepala OPD agar menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, khususnya pada bulan Ramadan
“Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Blora tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang diterima dari Sekda Blora, Komang Gede Irawadi,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Sugiyono, Senin (12/04/2021).
Lebih lanjut, Sugiyono mengatakan, pelaksanaan jam kerja efektif untuk lima atau enam hari kerja di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Blora pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah berjumlah minimal 32,5 jam.
Berdasarkan ketentuannnya, OPD yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai denga 14.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Sedangkan OPD yang melaksanakan enam hari kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis, pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Hanya saja, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan itu berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Ruah Sakit Umum Derah dan UPTD Puskesmas, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.***Red/Guh