Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
Hukum & Kriminal

Korban Penganiayaan di Blora Dijadikan Tersangka

×

Korban Penganiayaan di Blora Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Muntahar (47), seorang warga Dukuh Gedangbecici, Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan perkara dalam sidang perdana, Mujiyati di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (20/04/2021).

Melalui kuasa hukumnya Danit Sasmarwan, Sugiyanto serta Zainudin dan kawan-kawan, Muntahar memprotes penetapan sebagai tersangka lantaran berbeda dengan fakta sebenarnya. Muntahar juga diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Yang kami permasalahkan bersama sebelas advokat lain adalah klien kami ini justru malah dijadikan tersangka. Padahal ia dalam posisi sebagai korban,” kata Danit Sasmarwan kepada media seusai sidang.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam pembacaan sidang terhadap Muntahar dinilai sebagai tindakan cacat hukum dan ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, peristiwa penganiayaan sendiri dilakukan oleh M yang terjadi pada 11 Mei 2020 lalu. Saat itu juga, Muntahar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Randublatung yang dilampiri dengan bukti visum.

“Kami menilai ada janggal kasus ini. Klien kami sebagai korban penganiayaan, tapi malah dijadikan tersangka,” kata Danit.

Menurut Danit, kliennya itu tidak layak dan tidak pantas untuk dijadikan tersangka. Menurutnya banyaknya kejanggalan tuduhan pada kliennya.

Selaku kuasa hukum Muntahar, Danit dan sebelas advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi siap mengawal dan membongkar kejanggalan kasus penganiayaan terhadap kliennya.

“Kami bersama tim sebelas advokat yang tergabung dalam Peradi siap mengawal dan membongkar kejanggalan kasus penganiayaan,” tegas Danit.

Walaupun ini kasus 351, lanjut Danit, menjadi barometer kami dalam mengungkap kebenaran. Ia juga menambahkan, jika ini dibiarkan akan menjadi presiden buruk pada proses hukum yang ada.

Sementara, selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan perkara dalam sidang perdana, Mujiyati belum dapat dimintai keterangan.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *