BLORA, (blora-ekspres.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu. Tiga tersangka tersebut berinisial S, W, dan ketiga MS.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Avilla Agus saat menggelar konfrensi persdi Kantornya, Jumat (30/07/2021).
“Khusus pasar cepu ada tiga tersangka, diantara berinisialnya S, W, dan ketiga MS,” ucap Avilla.
Ketiga tersebut, lanjut Avilla, telah menetapkan pada Jumat (23/07/2021) lalu. Selain itu, Kejari Blora juga sudah melayangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke para tersangka tersebut.
“Mungkin minggu depan kita agendakan untuk memeriksa keterangan tersangka itu dan tersangka diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum,” terang Avilla.
Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi. Pasal yang disangkakan, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, ketiga tersangka juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pada 28 April 2021 lalu, Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah terkait dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu.
Sebelum melakukan penyitaan uang, pihak kejaksaan juga sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu.
Sejumlah orang pun dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mulai dari Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora.
Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.***Red