BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan addendum nota kesepakatan untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Kamis (02/12/2021).
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kemudahan layanan bagi warga masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora.
“Kita membuka satu lagi layanan bagi warga masyarakat Blora yaitu pelayanan komunikasi masyarakat (layanan aduan) terkait hak asasi manusia (HAM) dengan membuka layanan keimigrasian,” kata Arief.
Arief juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan kepada warga masyawakat Kabuparen Blora.
“Saya sampaikan terimakasih, apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang berkenan menambah layanan di MPP Kabupaten Blora,” ucap Arief.
Selaku Bupati, Arief meminta pihak MPP juga mempersiapkan tempat sebagai sarana pelayanan.
“Saya minta kepada teman – teman MPP Blora untuk memberikan tambahan meja dan peralatan yang dibutuhkan untuk layanan ini,” pinta Arief.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang HAM Lista Widiastuti menyampaikan dukungan untuk senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Blora.
“Atas nama Kanwil Kanwil Kemenkumham menyampaikan terimakasih, kami boleh memberikan pelayanan bagi masyarakat Blora. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Blora. Selain layanan keimigrasian yang telah lebih dahulu kami buka, sekarang bertambah pelayanan komunikasi masyarakat,” kata Listia.
Kedepan, lanjut Listia, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga berencana untuk membuka layanan HAKI.
“Dan sementara ini baru ada di Kabupaten Banyumas. Kami mohon dukungan Bupati untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkas Listia.***Red