BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap peredaran 14 gram narkoba jenis sabu-sabu selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi yang dilaksanakan pada 9-28 Februari 2022.
“Selama operasi, kami berhasil mengungkap tiga tersangka kasus sabu-sabu,” kata Kepala Polres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa di ruang pertemuan lantai 2 Mapolres Blora, Selasa (08/03/2022).
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 gram, sepeda motor dan telepon seluler.
Ia mengatakan tiga tersangka kasus narkoba tersebut akan diproses sesuai Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan penyelidikan, para tersangka yang kita amankan mayoritas sebagai pengedar yang diduga mereka ada pengendali dan mendapatkan barang tersebut dari dalam salah seorang Bandar yang ditahan di Lapas Kedungpane. Dan ini akan terus kami dalami lagi,” tegas AKBP Aan.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar bisa berperan aktif apabila mengetahui terkait dengan informasi penyalahgunaan narkotika bisa menghubungi kami ataupun Satnarkoba Polres Blora atau polsek terdekat sehingga kami akan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas AKBP Aan.***Red