BLORA, (blora-ekspres.com) – Rumah Restorasi Justice bertujuan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Demikian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi usai meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri Blora di di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/06/2022).
“RJ ini diharapkan bisa mengembalikan masyarakat untuk berdamai sehingga dengan damai secara iklas bisa terjadi kerukunan,dan mereka bisa hidup rukun kembali tanpa ada minder,” ucap Ichwan.
Ichwan menjelaskan lewat pendekatan dari rumah restorative justice nantinya menjadi solusi untuk memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
Dengan adanya program RJ ini, kata Ichwan, keadilan di masyarakat telah menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana.
“Syarat untuk dapat diselesaikan secara RJ apabila perkara itu melibatkan tersangka yang baru melakukan pidana yang ancaman pidana tidak lebih 5 tahun. Selain itu juga dilihat mens rea atau niat jahat pelaku. Apakah berkaitan dengan masalah sosial seperti perbuatannya dilakukan karena keterpaksaan. Syarat lainnya terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak yang berselisih,” tegas Ichwan.
Dengan penyelesaian secara restoratif ini, lanjut Ichwan, maka dapat mengembalikan semuanya dalam keadaan semula.
“Penerapan keadilan RJ masing-masing pihak memperoleh haknya kembali. RJ dimaksudkan untuk mengembalikan dalam keadaan semula tanpa hukum. RJ ditujukan memberi kedamaian. Di situ kejaksaan bisa melihat dan menganalisa apakah kasus itu dapat diteruskan atau diputus di pengadilan. Karena itu kami dari kejaksaan harus melihat kasus dengan hati nurani. Sebab ini berkaitan dengan hati nurani,” ungkap Ichwan.
Lebih lanjut, Ichwan, menambahkan, pada prinsipnya RJ ini semua orang diperlakukan sama di depan hukum dan tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari ancaman pidana.
Dalam penyelesaikan perkara melalui RJ, tembah Ichwan, Kejaksaan akan melibatkan kearifan lokal. Sebagaimana saat ini yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Blora yakni menggunakan nama Jayantaka.
“Kejaksaan Negeri Blora ini nantinya akan menjadi rumah yang memberi rasa aman dan nyaman serta akan menjadi rumah bagi para pencari keadilan dan berguna bagi kepentinan masyarakat luas. Sehingga memulihkan keadaan menjadi harmoni dan seimbang,” tandas Ichwan.
Di tempat yang sama, Bupati Blora, Arief Rohman mengapresiasi dan sangat mendukung keberadaan pencanangan rumah restorative justice.
“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mendukung keberadaan rumah restorative justice ini semoga memberikan manfaat dalam penegakkan hukum dan masyarakat akan sadar taat hukum,” jelas Arief.
Tak hanya di Kejaksaan, Arief berharap program ini juga bisa dilaunching di kepolisian, untuk bersama- sama mengatasi permasalahan dan meminimalisir hukum yang ada di Blora.
“Saya minta Pemerintah Kecamatan hingga desa/kelurahan juga melaunching program ini untuk bersama- sama dan bisa mengawal program jni untuk menciptakan menciptakan stabilitas dan situasi yang kondusifitas di wilayah blora ini, ” tutur Arief.
Dalam rumah Restorasi Justice ini menitiberatkan keadilan dan keseimbangan pelaku dan korbanya, ini solusi alternatif dengan mengedepankan win win solution.
“Ini inovasi sangat bagus, dengan pendekatan, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, peran kades ini penting dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ditingkat wilayah bawah,” ujar Arief.
Lebih lanjut Arief menambahkan, dengan rumah Restorasi Justice ini juga upaya mengurangi hunian lapas, oleh karena itu, Bupati berharap seluruh stakeholder bisa mendukung program ini.
“Setelah launching ini bisa ditindaklanjuti sebagai bukti kongkrit dan upaya upaya selanjutnya, sebagai upaya pencegahan, ” pungkas Arief.***