BLORA, (blora-ekspres.com) – Satnarkoba Polres Blora berhasil meringkus pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dua tersangka yang diamankan adalah FS (30), warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P (32) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1,71 gram.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Narkoba AKP Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FS di jalan Ahmad Yani tepetnya di Traffic Light Kejaksaan Blora beserta barang bukti, Sabtu (11/03/2023) lalu.
“Penangkapan tersangka FR dilakukan di di Traffic Light Kejaksaan Blora , sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 6 poket sabu siap edar,” kata AKP Edi Santoso saat dikonfirmasi di Polres Blora, Selasa (04/04/2023).
Dari Penangkapan tersangka FR, lanjut AKP Edi Santoso petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yaitu P.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka lainnya P yang berprofesi sebagai driver travel di depan agen di jalan Cendana Blora pukul 17.30 WIB,” lanjut AKP Edi Santoso.
Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.
“Dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan barang sabu siap edar tersebut di wilayah Kabupaten Rembang,” tutur AKP Edi Santoso.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Edi Santoso.***