BLORA, (blora-ekspres.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengeluarkan imbauan tegas kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk menahan diri dari melakukan kampanye sebelum jadwal resmi kampanye dimulai. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kondusifitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Blora.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in menyampaikan, pentingnya mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Musta’in, meski Bapaslon belum ditetapkan sebagai peserta resmi Pemilu 2024, mereka diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan pemilu.
“Kami mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan serta menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Blora,” ujar Musta’in, Rabu (18/09/2024).
Lebih lanjut, Musta’in menekankan, Pemilihan 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga para peserta.
“Pemilihan ini merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami berharap peserta Pemilu juga berperan dalam mengedukasi masyarakat agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Musta’in.
Imbauan tersebut juga mendapat dukungan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur.
Irfan mengingatkan bahwa peserta pemilu nantinya akan memiliki waktu khusus untuk berkampanye, sehingga tidak perlu terburu-buru sebelum tahapan resmi dimulai.
“Ada waktunya kampanye sendiri dan para peserta dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajak masyarakat memilih. Sebelum penetapan pasangan calon, mari kita hormati aturan kampanye yang sudah ada,” ungkap Irfan.
Irfan juga menyoroti adanya informasi mengenai kunjungan sejumlah Bapaslon ke kantor-kantor pemerintah dan bertemu dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Irfan menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terkait informasi tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait hal tersebut. Namun, kami tetap mendalami setiap informasi yang masuk dan memastikan bahwa syarat formil dan materiil dalam proses penanganan pelanggaran terpenuhi,” terang Irfan.
Berdasarkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, penetapan Pasangan Calon (Paslon) akan dilakukan pada 22 September 2024, dan kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Bawaslu mengingatkan pentingnya mematuhi tahapan ini untuk menjaga jalannya pemilu yang adil dan bebas dari pelanggaran.
Dengan imbauan ini, Bawaslu berharap semua pihak, terutama Bapaslon, dapat berperan aktif dalam menciptakan Pemilu yang bersih, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***