Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLHukum & Kriminal

Beraksi di 10 Lokasi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Blora

×

Beraksi di 10 Lokasi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Blora

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil diringkus setelah beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora.

Para pelaku adalah KS (30), warga Blora, serta AFF (22) dan MADF (27), keduanya asal Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiganya telah mencuri sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dari beberapa kecamatan, masing-masing dua TKP di Blora dan Jepon, tiga unit di Jiken dan Cepu dua unit.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyampaikan bahwa para pelaku merupakan pemain lama yang cukup lihai dalam menyamarkan aksinya.

“Ketiganya menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan situasi lengah dan memantau lokasi sebelum beraksi. Setelah itu, motor langsung dibawa kabur untuk dijual ke luar daerah,” ungkap AKP Selamet kepada wartawan, Senin (19/05/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor berbagai jenis, kunci T, serta beberapa alat yang digunakan untuk membobol kendaraan.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus memantau pergerakan para pelaku. Setelah identitas mereka diketahui, kami langsung melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” terang AKP Selamet.

AKP Selamet juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lintas daerah.

“Kami menduga ada sindikat yang lebih besar di balik aksi mereka. Jika terbukti, tentu akan kami bongkar hingga ke akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Blora,” tegas AKP Selamet.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

AKP Selamet turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan.

“Kami sarankan warga menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kami,” pesan AKP Selamet.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *