BLORA, (blora-ekspres.com) – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) belum selesai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mencatat setidaknya 2.107 stiker coklit terlepas, tidak menempel dengan baik bahkan hilang.
Jumlah tersebut diperoleh dari hasil uji fakta yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa selama periode uji fakta tanggal 20-24 Februari 2023.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menjelaskan, pengawasan secara uji fakta lapangan yang dilakukan PKD ini memastikan bahwa pantarlih telah melakukan coklit secara langsung dan sesuai prosedur coklit.
Lanjut Lulus Mariyonan, artinya setelah dicoklit rumah diberikan tanda sticker yang ditempel.
“Dari 25.002 KK yang dilakukan uji fakta yang dilakukan pengawas kami di tingkat desa, kami mencatat setidaknya sebanyak 2107 KK yang diketahui stiker tanda sudah coklit terlepas bahkan hilang,” ucap Lulus Mariyonan.
“Kemudian kami juga mencatat sekitar 149 KK tidak mau ditempel stiker,” tambah Lulus Mariyonan.
Lulus Mariyonan menjelaskan masa coklit data pemilih belum berakhir.
Karena Bawaslu Blora bekerja sesuai dengan peraturan, Lulus menegaskan, jika saat pengawasan terjadi ketidaksesuaian maka langkah yang akan ditempuh dengan memberikan surat saran perbaikan diberikan kepada KPU Kabupaten Blora.
“Bawaslu akan berikan saran perbaikan kepada KPU Blora sesuai data hasil pengawasan, selanjutnya secara teknis penyelesaiannya adalah tanggungjawab KPU,” tegas Lulus Mariyonan.
Tak hanya itu, sesuai hasil pengawasan, ada dalam satu rumah terdapat 2 KK namun stiker yang ditempelkan hanya 1.
“Rumahnya tidak boleh ditempel stiker dan stiker ditempel dengan isolasi agar tidak lepas,” terang Lulus.***