BLORA, (blora-ekspres.com) — Bantuan Partai Politik (Banpol) untuk tahun 2024 di Kabupaten Blora telah memasuki tahap pencairan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Blora, Nor Khamid, mengungkapkan bahwa proses pencairan dana bantuan partai politik sudah dimulai sejak Jumat (15/11/2024), setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.
“Pencairan ini telah melalui persetujuan tim verifikasi yang melibatkan berbagai pihak, yaitu bagian hukum, BPPKAD, KPU, Kesbangpol, dan inspektorat,” ujar Nor Khamid saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (16/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana dimulai dengan masing-masing partai politik (parpol) mengajukan proposal pencairan. Setiap proposal disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya, di mana setiap suara dihargai Rp 3.500 untuk tahun 2024.
Namun, hingga saat ini masih ada dua partai yang belum menerima pencairan dana, yaitu Partai Hanura dan Partai Perindo. Menurut Nor Khamid, hal ini disebabkan oleh perbedaan penggunaan bank.
“Dana kas daerah dikelola melalui rekening Bank Jateng. Sementara itu, Partai Hanura dan Perindo menggunakan bank yang berbeda, sehingga proses kliring membutuhkan waktu lebih lama, sekitar tiga hari,” jelas Nor Khamid.
Nor Khamid memperkirakan bahwa dana untuk kedua partai tersebut akan cair pada Senin atau Selasa mendatang.
“Proses kliring memang memerlukan waktu, namun kami pastikan bahwa pencairan akan segera dilakukan begitu proses tersebut selesai,” tambah Nor Khamid.
Lebih lanjut, Nor Khamid menyampaikan bahwa total dana hibah yang telah dialokasikan sebesar Rp 1.850.240.000. Dana tersebut dibagikan kepada sepuluh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Blora, yaitu PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, Perindo, PPP, Hanura, dan Demokrat.
“Seluruh dana sudah dialokasikan sesuai perhitungan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilu 2024. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan politik yang sehat dan demokratis di Kabupaten Blora,” ujar Nor Khamid.
Tidak hanya itu, Nor Khamid juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah ini. Setiap partai politik penerima bantuan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut pada bulan Januari mendatang.
“Pelaporan ini sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas atas penggunaan dana yang telah diberikan oleh pemerintah. Kami akan melakukan evaluasi atas laporan tersebut untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukannya,” kata Nor Khamid.
Dengan pencairan yang sudah mulai dilakukan, diharapkan seluruh partai politik penerima bantuan dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja partai politik dalam mengedukasi masyarakat serta mempersiapkan agenda-agenda politik yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami berharap dana bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan memperkuat demokrasi di Kabupaten Blora,” pungkas Nor Khamid.***