BLORA, (blora-ekspres.com) – Berniat untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi para narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora berujung maut. Pasalnya, hand sanitizer yang telah dibagikan oleh petugas disalahgunakan oleh sejumlah Napa rutan tersebut.
“Sebanyak sepuluh napi mabuk hand sanitizer yang diduga dioplos minuman keras (miras). Akibatnya, tiga napi meninggal dan tujuh lainnya dalam perawatan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Blora, Dedi Cahyadi, Jum’at (25/06/2021).
Menurut Dedi, ulah para napi tersebut tergolong nekat. Mereka berpesta minuman keras yang dicampur dengan handsanitizer. Mereka menyalahgunakan hand sanitizer yang telah dibagikan oleh petugas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Pesta miras para napi tersebut dilakukan pada Rabu (23/06/2021) malam hari dengan memanfaatkan kelengahan petugas Rutan Kelas II B Blora.
Atas kejadian tersebut, terang Dedi, telah menerima laporan adanya sejumlah napi yang mabuk karena diduga habis pesta oplosan hand sanitizer yang dicampur dengan miras pada Rabu malam.
Pihaknya langsung membawa tiga napi yang parah ke rumah sakit umum untuk mendapat perawatan. Namun pada Kamis (24/06/2021) malam nyawa ketiga napi tersebut tidak dapat tertolong.
“Peristiwa ini terjadi karena ada niat narapidana menyalahgunakan pembagian obat-obatan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, masker, vitamin dan hand sanitizer,” jelas Dedi Cahyadi.
“Mereka menyalahgunakan hand sanitizer yang botol kecil berukuran 100 mili dicampur dengan minuman lain.Tiga orang tak bisa diselamatkan. Tapi alhamdulillah rekan-rekannya dalam kondisi baik,” ungkap Dedi.
Ketiga napi yang meninggal tersebut, kata Desi berinisial S, RA dan MA. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora dan memiliki riwayat penyakit bawaaan.
Sedangkan tiga lagi masih dalam perawatan di dalam rutan dan yang lainya hanya bergejala ringan. Saat ini pihak Polres Blora masih menyelidiki peristiwa tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti.***Red