Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HLHukum & Kriminal

Iming-Imingi Jadi PNS, Warga Blora Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah

×

Iming-Imingi Jadi PNS, Warga Blora Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Penipuan dengan modus iming-iming diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih saja terjadi di Blora.

Kali ini korbannya adalah warga Tempurejo, RT. 1, RW. 9, Kecamatan Blora, Sunarti (48). Akibat tergiur iming-iming pelaku, korban tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman menjelaskan, Sunarti telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial DMP (45) warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Dalam laporannya, Sunarti mengaku dijanjikan bahwa anaknya dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan Kemenkum HAM yang mengalami kerugian hingga Rp 302,5 juta

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata AKP Sugiman, Selasa (02/04/2024).

AKP Sugiman menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan sidik atas kasus yang dilaporkan ke Polres Blora. Dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Sementara di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Slamet melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menjelaskan pelapor tersebut merupakan ibu dari dua korban. Dua korban tersebut dijanjikan bisa menjadi PNS oleh tersangka. Atas kasus itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta.

Kasus tersebut, kata Iptu Moh Junaidi, bermula ketika korban dijanjikan pelaku bahwa kedua anak korban atas nama Hestu dan Ovi dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.

“Kejadiannya pada Januari 2022. Pelaku menawarkan kepada korban dapat memasukkan anaknya menjadi PNS di lingkungan Kemenkum HAM dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang,” kata Iptu Moh Junaidi.

Tanpa berpikir panjang, korban korban menyanggupi permintaan pelaku tersebut.

Dari penipuan yang dilakukan tersangka ada enam barang bukti. Mulai dari screenshot percakapan pelapor dan terlapor. Kemudian satu lembar kwitansi pembayaran uang Rp 20 juta.

“Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi,” imbuh Iptu Moh Junaidi.

Menurutnya transaksi pembayaran itu dilakukan bertahap. Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.

“Adapun total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada para pelaku baru sebesar Rp. 302,5 juta,” ucap Iptu Moh Junaidi.

Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan KUHP Pasal 378. Dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan. Yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan.

“Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor,” papar Iptu Moh Junaidi.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *