Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HLPemerintahan

Isi MoU, Nekat Gelar Hajatan Akan Dibubarkan

×

Isi MoU, Nekat Gelar Hajatan Akan Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora memberlakukan pembatasan kegiatan hajatan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 sejak 11 Juni 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut diambil dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Forkopimda Blora yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Blora, Jumat (11/06/2021).

“Nota kesepakatan ini dibuat untuk kebaikan dan kesehatan bersama. Saya menyadari, kesepakatan ini mungkin juga akan menimbulkan ketidakpuasan bagi beberapa pihak,” kata Bupati Blora Arief Rohman.

Namun demikian, lanjut Mas Arief sapaan akrab Bupati Blora, saat ini kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dijaga dan harus diutamakan.

“Kita menyadari grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus naik dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” ucap Mas Arief.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora akan terus mengawal kebijakan dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora. Khususnya dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 diwilayah kabupaten Blora.

“Polres Blora akan terus mendukung, tentunya bersama Kodim 0721/Blora. Dan kita semua harus kompak termasuk masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Kita harapkan Covid-19 segera mereda,” jelas Kapolres Blora

Selain Bupati Blora Arief Rohman dan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi,dan Ketua DPRD Blora Dasum yang mewakili Musthofa, Sekda Blora I Komang Gede Irawadi serta Forkompinda lainnya dan Wakapolres Blora Kompol Rubiyanto beserta Pejabat Utama, Kepala OPD Kabupaten Blora dan Forkompincam se kabupaten Blora.

Ada tiga poin isi nota kesepakatan bersama. Diantaranya, poin pertama memerintahkan Camat dan Forkompincam agar menegakkan protokol kesehatan diwilayah masing masing.

Sain memerintahkan memerintahkan Camat dan Forkompincam isi nota kesepakatan bersama, dipoin kedua telah memerintahkan kepada Kepala Desa (kades) atau Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis yang menimbulkan potensi mendatangkan orang.

Khusus pernikahan hanya boleh di laksanakan Ijab Qobul di KUA dan pemberkatan nikah digereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi. Pelarangan kegiatan diatas mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Juni 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

Dan dipoin ketiga, apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan (resepsi), pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *