Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Isu Pungutan Bantuan Rice Cooker, Camat Ngawen Minta Transparansi

×

Isu Pungutan Bantuan Rice Cooker, Camat Ngawen Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sebuah kabar yang menyebutkan adanya pungutan biaya sebesar Rp. 100 ribu terkait penerimaan bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, menuai perhatian publik.

Terkait hal ini, sejumlah pihak memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa uang tersebut bukan untuk pungutan yang merugikan warga, melainkan sebagai biaya pengganti meterai dan proposal.

Kepala Desa Sarimulyo, Budi Siswoyo, menyatakan bahwa bantuan rice cooker tersebut berasal dari aspirasi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp100 ribu yang diambil dari para penerima bantuan bukanlah pungutan liar (pungli) yang merugikan warga, melainkan digunakan untuk mengganti biaya meterai dan proposal.

“Uang Rp100 ribu itu permintaan dari penerima sendiri, digunakan untuk biaya pengurusan seperti meterai dan proposal. Namun, demi menjaga situasi kondusif, uang tersebut sudah kami kembalikan kepada warga,” ujar Budi Siswoyo saat ditemui awak media, Selasa (03/12/2024).

Budi juga menjelaskan bahwa total penerima bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo sebanyak 34 warga. Seluruh dana tersebut kini telah dikembalikan dengan kesepakatan bersama agar tanpa ada masalah lebih lanjut.

“Total penerima bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo ada 34 warga. Semua uang yang sempat dikumpulkan sudah kami kembalikan kepada mereka dengan kesepakatan bersama, sehingga tidak ada masalah lagi,” jelas Budi.

Salah satu penerima bantuan, Kamdi, mengakui bahwa biaya Rp100 ribu tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan bersama warga. Menurutnya, dana tersebut diperlukan untuk mempermudah proses pengurusan administrasi bantuan.

“Saya pribadi tidak keberatan. Sebelumnya sudah dimusyawarahkan. Daripada kami harus mengurus proposal sendiri yang jelas merepotkan, lebih baik kami pasrahkan kepada perangkat desa,” ungkap Kamdi.

Menanggapi berita yang beredar, Camat Ngawen, Muhamad Zaenuri menyayangkan isu pungutan ini mencuat hingga menjadi perhatian luas. Ia berharap ke depan koordinasi dan transparansi dapat ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya sudah menerima klarifikasi dari Kepala Desa Sarimulyo. Berdasarkan pengakuan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun perangkatnya, melainkan untuk biaya administrasi. Namun, saya tetap mengingatkan agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Zaenuri.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan dugaan kasus pungutan liar ini.

“Setelah melakukan mediasi antara kepala desa dan warga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Uang yang sempat dikumpulkan sudah dikembalikan. Kami pastikan situasi di Desa Sarimulyo kembali kondusif,” ujar AKP Lilik Eko Sukaryono.

Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, permasalahan pungutan ini diharapkan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Bantuan rice cooker dari Kementerian ESDM pun diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *