Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLHukum & Kriminal

Janji Palsu Masuk di Instansi Pemerintah, Seorang Pria di Blora Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

×

Janji Palsu Masuk di Instansi Pemerintah, Seorang Pria di Blora Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Seorang pria warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora berinisial DS (40), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

DS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora karena menjanjikan pekerjaan di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Dindagkop) Blora, dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Korban penipuan beinisial PDW (22), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta akibat tindakan tersangka yang menjanjikan pekerjaan di dua dinas di Blora,” ujar Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora,.

Peristiwa ini bermula ketika ibu korban dikenalkan kepada DS pada Desember 2020 oleh seorang teman. Ibu korban saat itu sedang mencari pekerjaan untuk kedua anaknya.

“Tersangka mengklaim mampu memasukkan kedua anak korban ke Dinsos dan Dindagkop Blora,” jelas AKBP Wawan.

Pada 1 Juni 2021 lalu, terang AKBP Wawan, DS menghubungi ibu korban dan meminta uang sebesar Rp. 10 juta sebagai biaya awal untuk memuluskan janji pekerjaan tersebut. Keesokan harinya, ibu korban mendatangi rumah DS di Kecamatan Banjarejo dan menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka.

Tak berhenti di situ, ibu korban akhirnya menyerahkan total uang sebesar Rp. 30 juta dengan harapan kedua anaknya akan segera diterima bekerja di dinas yang dijanjikan.

Namun, janji tersebut tak pernah terwujud. Kedua anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan di Dinsos maupun Dindagkop Blora. Setelah beberapa kali menagih janji DS, ibu korban tak kunjung menerima kepastian, baik soal pekerjaan maupun pengembalian uang.

“Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada kami karena merasa dirugikan secara materiil,” lanjut AKBP Wawan.

Kasus ini pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan DS berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tegas AKBP Wawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap janji-janji pekerjaan yang tidak jelas.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan uang, terutama di instansi pemerintahan,” ujar AKP Selamet.

Atas perbuatannya, saat ini DS tengah menjalani proses hukum di Polres Blora dan diharapkan bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *