Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Kampanye Pemilu 2024, Polres Blora Larang Konvoi Pakai Knalpot Brong

×

Kampanye Pemilu 2024, Polres Blora Larang Konvoi Pakai Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Secara tegas, Polres Blora melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot tidak standart dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.  

Penegasan itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi.pada sebuah konferensi pers usai menggelar Deklarasi Pemilu Damai di halaman Mapolres Blora, Minggu (14/01/2024).

AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Pelaksanaan Deklarasi Damai ini sebagai wujud nyata dan komitmen pihak Keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Blora sebagai bentuk ajakan moral kepada semua pihak dalam menjaga situasi menjelang Pemilu agar tetap kondusif. Polri akan menjaga netralitas dari proses tahapan awal Pemilu sampai tahapan akhir pemilu tahun 2024, sehingga pesta Demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

“Deklarasi Damai ini termasuk larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian,” ujar AKBP Jaka.

AKBP Jaka menuturkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

“Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong,” papar AKBP Jaka.

Dari aspek hukum, lanjut AKBP Jaka, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahub 2009 tentang lalu Lintas Pasal 285 Pasal (1) jubccto Pasal 106 ayat (3).

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda denda paling banyak Rp. 250 ribu,” tegas AKBP Jaka.

Lebih lanjut, AKBP Jaka menjelaskan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *