BLORA, (blora-ekspres.com) – Sepasang oknum suami istri yang berprofesi polisi yaitu Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani dijebloskan ke penjara lantaran diduga menggelapkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 Miliar sejak tahun 2021.
“Berkas dugaan korupsi Dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Saat ini keduanya dititipkan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora,” jelas Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, Rabu (11/05/2022).
Jatmiko menambahkan, keduanya merupakan suami istri. Dalam tahap penyidikan Polres kemarin, Eka menjalani penahan kota. Sementara Fani di Rutan.
“Keputusan Kejaksaan Negeri Blora, Keduanya ditahan di rutan. Dikirim ke Rutan Blora bersama surat penahanan dan ditembuskan melakui pengcaranya,” tambahnya.
Untuk Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu biah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen. Selain itu, buku rekening juga ikut disita.***