BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah mempersiapkan tahapan kampanye bagi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024.
Fasilitas yang diberikan KPU Blora kepada kedua paslon adalah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang merupakan bagian dari upaya menciptakan kampanye yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
Anggota KPU Blora Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ahmad Mustakim, menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada di Kabupaten Blora KPU Blora akan memfasilitasi setiap paslon dengan APK dan bahan kampanye yang sudah ditetapkan.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Blora berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“KPU Blora memfasilitasi baliho ukuran 3 x 5 meter sebanyak lima unit per paslon, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter sebanyak 20 unit per kecamatan untuk setiap paslon, dan spanduk ukuran 1 x 6 meter sebanyak dua buah per desa atau kelurahan. Ini bertujuan agar kampanye lebih terarah dan tidak semrawut,” ungkap Mustakim kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2024).
Tidak hanya APK, terang Mustakim, KPU Blora juga memfasilitasi berbagai bahan kampanye yang akan didistribusikan ke masyarakat. Menurut Mustakim, bahan kampanye yang difasilitasi antara lain brosur terbuka ukuran 21 x 29,7 cm, brosur terlipat 21 x 9,9 cm, selebaran 8,25 x 21 cm, pamphlet ukuran 21 x 29,7 cm, dan poster berukuran 40 x 60 cm. Setiap paslon akan mendapatkan 75.000 lembar dari masing-masing bahan kampanye tersebut.
“Bahan kampanye ini adalah bentuk sosialisasi yang diatur secara rinci, sehingga jumlahnya juga sudah ditetapkan. Setiap pasangan calon bisa menggandakan APK hingga 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU. Sedangkan untuk bahan kampanye, bisa menggandakan sampai 100 persen,” tambah Mustakim.
Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa fasilitasi APK dan bahan kampanye ini mengacu pada Keputusan KPU Blora Nomor 1266 Tahun 2014, yang menetapkan jumlah dan jenis bahan kampanye yang diperbolehkan.
“Semua dilakukan agar proses kampanye tetap kondusif, dengan aturan yang jelas mengenai jumlah maksimal APK dan bahan kampanye yang diperbolehkan,” ujar Mustakim.
Dengan difasilitasinya APK dan bahan kampanye ini, diharapkan pasangan calon dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pemilih tanpa harus melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan. KPU Blora juga berharap bahwa tahapan kampanye ini berjalan dengan lancar dan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kami berharap kampanye di Blora berjalan tertib dan damai. Kami mengimbau semua pasangan calon beserta timnya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang bisa merugikan mereka sendiri,” tutup Mustakim.***