BLORA, (blora-ekspres.com) -Pemerintah Dese (Pemdes) Bandungrojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, mengeluarkan peraturan desa (perdes) larangan memburu dan menembak hewan liar sawah di wilayah itu.
Perades arangan berburu dan menembak hewan liar sawah dengan nomor : 6/2023 Desa Bandungrojo, Kec. Ngawen, Kab. Blora sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan pengendalian hama tikus di sawah. Diantaranya, garangan, katak, ular, burung dan segala jenis hewan pemangsa hama.
Kepala Desa (Kades) Bandungrojo, Ahmad Nuruddin mengatakan pemdes telah membuat peraturan desa (Perades) untuk mencegah perburuan hewan liar sawah sebagai upaya mengendalikan hama tikus yang menyerang lahan pertanian di sawah.
“Kami buat perdes tentang larangan perburuan hewan liar sawah dengan tujuan bisa membantu para petani terkait adanya serangan hama tikus,” kata Nuruddin kepada media ini, di kantor desa, Sabtu (23/09/2023).
Nuruddin mengatakan selama ini, pengendalian hama tikus dilakukan dengan cara melestarikan ekosistem yang selama ini masyarakat setempat mulai merasakan beberapa populasi hewan liar sawah sudah mulai langka. Mereka menduga kelangkaan itu karena satwa itu sering diburu.
“Populasi hewan liar sawah seperti burung hantu, ular dan hewan sejenisnya pemangsa hama mulai langka,” jelas.Nuruddin.
Sebelum diterbitkan perdes, Nuruddin menyebut memang banyak orang memburu hewan. Dengan diterbitkannya perdes tersebut, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dampak buruknya perburuan.
“Kalau warga kami sendiri, sudah kami edukasi terkait dampak buruknya perburuan. Apabila melanggar, maka akan dikenai sangsi maupun denda,” terang Nuruddin.
Nuruddin juga berharap desa lain, terutama desa tetangga juga memiliki perdes yang sama.
“Kami berharap desa lain, terutama desa sekitar juga memiliki perdes yang sama agar ekosistem dan populasi hewan liar sawah tetap terjaga.
Dengan ekosistem dan populasi hewan liar sawah ini diharapkan bisa membantu para petani terkait adanya serangan hama terutama tikus,
“Serangan hama tikus memang sulit dibasmi beik dengan menggunakan cara gropyokan dan menggunakan obat racun. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya larangan berburu hewan liar sawah bisa mengurangi serangan hama tikus,” pungkas Nuruddin.