Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLHukum & Kriminal

Kurir Asal Bojonegoro Jadi Korban Pengeroyokan Warga Blora, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

×

Kurir Asal Bojonegoro Jadi Korban Pengeroyokan Warga Blora, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Seorang pria berinisial M asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga setelah ketahuan sedang menginap dengan seorang wanita berinisial H di rumahnya yang terletak di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 02.00 WIB

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Aryaguna Polres Blora, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Selamet mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika dua orang warga diduga pelaku penganiayaan, berkeliling kampung dan melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar rumah H.

“Karena motor itu bukan milik warga setempat, mereka jadi curiga. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata mereka melihat jendela rumah terbuka, yang semakin menambah kecurigaan,” ujar AKP Selamet, Jum’at (21/02/2025).

Dua orang yang mencurigai kejadian itu, akhirnya memanggil warga lain yang sedang berada di warung untuk melakukan penggerebekan. M diketahui berada di dalam kamar bersama H pada saat penggerebekan berlangsung.

“Setelah mereka tahu, langsung saja M dibawa keluar dan dikeroyok oleh tujuh orang warga tersebut,” kata AKP Selamet.

Akibat pengeroyokan itu, M mengalami luka-luka serius, termasuk pendarahan pada kedua telinga dan memar pada rahangnya. M kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto Cepu untuk mendapatkan perawatan.

“Meskipun kondisinya cukup parah pada awalnya, sekarang korban mulai membaik,” tambah AKP Selamet.

Akibat pengeroyokan tersebur, terang AKP Selamet, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22), dan Beni Hermanto (24).

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

AKP Selamet menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut terkait dengan apa status M dengan H.

“Kami masih mendalami hal ini. Dari hasil pemeriksaan terakhir, H dan M hanya saling kenal, dan M memang berstatus sebagai kurir barang yang sering mengantarkan paket ke H,” ungkap AKP Selamet.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *