Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Manual Lagi…! Proses Pembayaran Gaji PNS Sistem Digitalisasi Belum Siap

×

Manual Lagi…! Proses Pembayaran Gaji PNS Sistem Digitalisasi Belum Siap

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Wacana proses pembayaran gaji PNS sistem digitalisas tak kunjung terealisasi. Pasalnya, kebijakan pembayaran gaji PNS lewat aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia belum siap.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji menyebut pemerintah pusat memang mengeluarkan kebijakan agar pembayaran gaji PNS lewat aplikasi SIPD. Terhitung sejak 2024. Namun dalam praktiknya sistem belum siap.

Dampaknya gajian PNS yang biasanya cair di awal bulan tanggal 1 akhirnya tak bisa dilakukan. Sehingga terjadi kemoloran. Hingga berhari-hari.

“Seandainya kita bertahan harus pakai sistem itu, sampai sekarang gak bisa dicairkan. Kasihan kan,” ujar Mumuk sapaan akrab Kepala BPPKAD Blora.

Alhasil, lanjut Mumuk, akhirnya gaji PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Blora dicairkan dengan sistem lama. Secara manual. Karena dikhawatirkan ada gejolak.

“Kembali ke manual. Sambil nunggu aplikasi SIPD dari pusat bisa digunakan,” jelas Mumuk.

Mumuk menjelaskan, jika sebenarnya anggaran untuk membayar gaji PNS itu sudah ada di kas daerah. Tetapi lantaran tak boleh lagi melakukan pembayaran melalui e finance maupun manual sehingga tak bisa dicairkan.

“Sebenarnya ini bukan sistem baru. Tahun kemarin juga sudah persiapan. Cuma sering berganti kebijakan. Biasanya antisipasi pemerintah daerah membackup pakai e finance,” tutur Mumuk.

Seorang PNS di Blora menyebut biasanya pihaknya menerima gaji pada tanggal 1. Namun molor hingga berhari-hari.

“Katanya dengar-dengar sih karena sistemnya dari pusat belum siap. Cuma kemarin Sabtu atau Minggu kemarin. Alhamdulillah bisa cair,” jelas Mumuk.

Atas adanya kemoloran itu sebenarnya ia kecewa. Tetapi apa boleh buat. Semua tergantung sistem yang telah dibuat dan disepakati dari pemerintah. Artinya bukan ia seorang yang mengalami. Juga PNS di pemerintahan daerah lain.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *