Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Menuju Legalitas, Kopdes Merah Putih se-Kecamatan Ngawen Masuki Tahap Penandatanganan Berkas

×

Menuju Legalitas, Kopdes Merah Putih se-Kecamatan Ngawen Masuki Tahap Penandatanganan Berkas

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, memasuki tahap penting dengan dilakukannya penandatanganan berkas pendirian pengurus di hadapan notaris.

Penandatanganan berkas pendirian pengurus Kopdes Merah Putih telah dilaksanakan di hadapan notaris sebagai langkah awal pengajuan akta badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Senin 09/06/2025).

Penandatanganan tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses legalisasi koperasi agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan mampu beroperasi secara resmi. Berkas yang telah ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada notaris serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindakop dan UKM) Kabupaten Blora untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Ngawen, Sutarji, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah kecamatan, desa, dan stakeholder terkait yang selama ini telah mempersiapkan pendirian koperasi dengan matang.

“Berkas pendirian pengurus Kopdes Merah Putih sudah ditandatangani di hadapan notaris. Setelah itu, langsung kami serahkan ke notaris dan Dindakop UKM Blora untuk dilakukan proses selanjutnya. Insyaallah satu hingga dua minggu ke depan, berkas itu sudah bisa sampai ke Kemenkumham,” terang Sutarji.

Sutarji menambahkan, pembentukan Kopdes Merah Putih ini mencakup seluruh wilayah administratif di Kecamatan Ngawen yang terdiri dari 27 desa dan 2 kelurahan, sehingga total ada 29 desa dan kelurahan yang terlibat.

“Semua desa dan kelurahan di Ngawen ikut dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Ini menjadi langkah besar untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan,” ujar Sutarji.

Menurut Sutarji, setelah akta notaris dan akta dari Kemenkumham diterbitkan, akan ada agenda khusus untuk serah terima dokumen yang akan difokuskan pelaksanaannya di kantor Dindakop dan UKM Kabupaten Blora.

“Nantinya akan kita buat agenda resmi untuk serah terima akta notaris dan akta Kemenkumham. Agenda ini akan dilaksanakan secara terpusat di Dindakop UKM sebagai bentuk penghormatan terhadap proses legalitas koperasi ini,” tegas Sutarji.

Sutarji berharap, Kopdes Merah Putih bisa menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat desa, tidak hanya dalam hal usaha simpan pinjam, tapi juga pengembangan usaha produktif lainnya.

“Harapan kami, Kopdes Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa. Melalui koperasi ini, masyarakat bisa lebih mandiri dan sejahtera,” pungkas Sutarji.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *