BLORA, (blora-ekspres.com) – Merasa tidak dilibatkan dalam kegiatan di desa, perwakilan dari paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekabupaten Blora mengadu ke Bupati Blora, Arief Rohman dan menyampaikan sejumlah permasalahan dan kendala di dalam pemerintahan desa.
“Tujuan kami menghadap Bupati untuk menyampaikan, bahwa selama ini kami ditinggalkan dalam segala kegiatan didesa, sehingga hal ini kami diskusikan ke Bupati terkait hal ini,”kata Ketua Paguyuban BPD Mustika Jati, Suhariyanto saat dihubungi media ini Kamis, (26/082021).
Lebih lanjut Suhariyanto mengungkapkan sejumlah kepala desa bahka dalam setiap penganggaran juga tidak dilibatkan dengan berbagai alasan, padahal semestinya BPD harus terlibat dalam perencanaan pembangunan, penganggaran.
“Peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa,” ungkapnya lagi.
“Harapan kami dalam setiap kegiatan semestinya pemerintahan desa BPD tidak di kesampaingkan,” harapnya.
Sesuai keterangan, Suhariyanto Bupati Blora berjanji akan mempelajari regulasinya dan segera akan mengkomunikasikan dengan para kepala desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati saat dikonfirmasi media ini, mengungkapkan agar kepala desa harus menjalain kerjasa dan komunikasi yang baik dengan BPD.
“Kepala desa harus melakukan komunikasi yang baik dengan BPD, dan kami (Bupati dan wakil Bupati) akan mendekatkan mereka dengan difasilitasi Dinas PMD,”pungkas Etiek.
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.***Red