Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Nekat Buka Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Blora Disegel Petugas Gabungan

×

Nekat Buka Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Blora Disegel Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres,com) – Selang semalam setelah merazia dua kafe karaoke yang berada di Kecamatan Kunduran, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) kembali melakukan Penegakan Perda melalui giat operasi Gakda ke tempat karaoke di Kecamatan Cepu dan Sambong Kabupaten Blora, Minggu (17/03/2024) dini hari.

“Operasi Gakda ini digelar dalam rangka menertibkan tempat hiburan malam yang nekat buka di bulan puasa sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khusunya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Welly Sujatmiko.

Di Bulan ramadhan ini, terang Welly, telah melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin. Hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khusunya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam.

Dan hasilnya, lanjut Welly, petugas berhasil merazia dua kafe karaoke yang berada di Kecamatan Kunduran dan dua kafe karaoke yang berada di Kecamatan Cepu dan Sambong Kabupaten Blora.

“Kita sudah memberi surat imbauan untuk tutup selama bulan puasa, tapi mereka masih buka. Ini kita sita alatnya berupa mixer dan mic nya, kita juga buat berita acaranya, pernyataan untuk tutup selama puasa,” ungkap Welly.

Dalam razia ini, tambah Welly, juta telah jumpai disalah satu tempat hiburan cafe karaoke di wilayah Sambong yang melanggar ketentuan. Yaitu tidak ada ijin operasionalnya dan kedua kami temukan pelanggaran operasional dan ketiga di jumpainya masalah peredaran minuman beralkojol.

Petugas gabungan pun melakukan pendataan terhadap mereka, selain itu petugas Satpol PP juga menyegel dan menyita mic di tempat hiburan malam tersebut karena didapati tidak memiliki izin lengkap.

“kami secara tim tegas untuk melakukan tindakan untuk menyegel tempat karaoke ini dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Welly.

Welly Sujatmiko juga menyampaikan, kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kafe karaoke sudah saya perintahkan untuk tutup total selama ramadhan,” pungkas Welly.

Pihaknya berharap, kebijakan yang diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati oleh para penguasa hiburan malam.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *