Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HL

Oknum Satpol PP Blora Tendang Kepala Pemuda Dipecat

×

Oknum Satpol PP Blora Tendang Kepala Pemuda Dipecat

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora yang menendang pemuda mabuk saat razia di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora beberapa waktu lalu mendapat sanksi pemecatan.

Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan alasan adanya sanksi pemecatan kepada oknum Satpol PP tersebut lebih mengedepankan sifat humanis kepada masyarakat.

“Kita sudah memutuskan kaitannya yang bersangkutan ini akan kita bebas tugaskan, karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak, kalau dari sisi hukum infonya sudah ada mediasi antara yang bersangkutan dengan korban,” kata Arief Rohman kepada sejumlah media di Kantornya, Senin (06/09/2021).

Arief menilai, ini sebagai langkah tersebut tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas.

“Sebagai aparat petugas seharusnya tidak seperti itu, kita bisa melakukan cara-cara yang persuasif kepada masyarakat dalam rangka untuk menegakkan aturan perda. Jadi, ini sebuah pembelajaran kita ke depannya lah,” terang Arief.

Arief mengaku, keputusan pemberhentian kepada oknum Satpol PP akan dilakukan sesegera mungkin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan anak buahnya sudah mengaku bersalah atas tindakan yang dilakukannya pada 20 Agustus lalu tersebut.

“Kita tarik dari satuan induk, jaga serambi, sudah membuat surat pernyataan dan mereka menyatakan bersalah. Kemudian secara hukum diselesaikan di Polsek Cepu, diinisiasi oleh Kapolsek Cepu, Danramil, Pak Camat artinya sudah selesai semuanya,” ujarnya.

Meski demikian, Djoko tidak dapat memberikan perlindungan apapun kepada anak buahnya tersebut.

“Kalau beliau Pak Bupati perintahkan (langsung dipecat), jadi kita ya langsung hentikan. Karena klausul kontrak kan ada juga, jika mereka melanggar aturan dan sebagainya juga bisa dihentikan,” terang Djoko.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video oknum anggota Satpol PP Kabupaten Blora menendang salah satu pemuda viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Tanggal 20 Agustus lalu berawal saat anggota satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta miras di salah satu tempat kos-kosan, wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kos-kosan tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat pesta miras oleh para pemuda.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengaku sering mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas para pemuda tersebut yang dianggap melanggar ketenteraman masyarakat.

“Sering mendapatkan laporan dari warga tempat tersebut sering digunakan untuk pesta miras,” ucap Luluk saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

Bahkan, para pemuda tersebut juga diduga melakukan pemalakan kepada para warga yang melewati lokasi itu.

“Kejadian tidak hanya sekali ini saja, sebelumnya warga juga telah melaporkan dan pada saat itu juga sudah ramai, karena warga yang lewat di depan kos pintu gerbang itu sering dimintai Rp 2.000 Rp 5.000, dan pada saat yang pertama juga ada sajam (senjata tajam) nya juga,” jelas Luluk.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *