BLORA, BE – Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite menui protes dari masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Pom Mini Blora (P3B) dengan melayangkan surat permohonan Audensi di DPRD Kabupaten Blora.
Saat Audensi di Loby DPRD setempat, Kamis (06/02/2020), perwakilan P3B M.Fuad Andrianto menyampaikan uneg-uneg dari P3B ingin para penjual BBM eceran untuk dilegalkan atau diijinkan tanpa ada ancaman ilegal.
“Untuk pembelian BBM pertalite di Blora sangat susah padahal non Subsidi apalagi yang subsidi,” papar Fuad.
Hadir dalam Audensi tersebut diantarnya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Blora Yuyus Waluyo beserta Anggota Komisi B, Asisten 2 Sekda Blora Suryanto, Sekertaris DLH Kabupaten Blora Jumadi, Perwakilan dari Dindakop UKM Blora, Ketua Iswana Migas Eks karesidenan Pati Suma, Ketua P3B, Ahmad Wahyuni beserta 25 orang anggota.
Dalam audensi, Ketua Iswana Migas Eks Karesidenan Pati, Suma mengatakan peraturan ini berawal dari keluhan masyarakat karena banyak kebakaran SPBU akibat pengisian jerigen dan komplin antrian yang panjang akibat pengisian jerigen.
Sebenarnya, Pertalite ada subsidi dari Pertamina. Saat ini per liter 7.650 rupiah yang seharusnya Rp 8.000,- an.
“Memang ada peraturan dari pertamina adanya larangan pengambilan Pertalite menggunakan jerigen,” jelasnya.
Bila ingin dilegalkan di Pertamina ada produk Pertasof meliputi Platinum, Gold dan Silver. “Bagi yang ingin resmi silahkan bergabung dengan Pertamina,” tandanya.
Perwakilan Dindagkop UKM Blora mengatakan bahwa ada beberapa aturan yang telah ditetapkan terkait penjualan BBM. Pengecer memang dibutuhkan di daerah terpencil.
Namun keberadaanya harus ada ijin dari pemerintah. Tugas kami selaku Dindakop yaitu Perlindungan konsumen dan Pembina UKM. Harapan kami tidak ada yang dirugikan.
Sementara itu, Asisten Bidang perekonomian Suyanto mengatakan kita sudah tahu semua bahwa Pom Mini hingga saat ini belum ada ijinnya, namun pemerintah masih toleransi.
“Pom Mini bisa memperpendek jalan dari rumah ke SPBU. Disisi lain Setiap hari antrian di SPBU yang lama akibat pengisian jerigen. Pemerintah menghargai kewenangan dari pertamina. Harapan dari pengusaha Pom Mini akan diusahakan sebatas kewenangan kami,” tutur Suryanto.
Disisi lain, Ketua P3B Ahmad Wahyudi menyampaikan adanya audensi ini kami mohon untuk minta solusi terbaik terkait perijinan Pom Mini. Dulu kami pernah berhubungan pihak pertamina untuk mendirikan pertasof namun harga eceran yang ditetapkan lebih tinggi dari SPBU.
“Dan kami merasa keberatan terkait paraturan. Kami mohon untuk diberikan solusi terkait Pom Mini,” keluh Ahmad.
Banyaknya keluhan dari pengecer Pom Mini, lanjut Ahmad, disini kami ingin mendapat solusi. Tapi kami disodorkan regulasi yang sama sekali tidak ada yang memihak kepada kami.
“Solusi dari pertamina yang meliputi Pertasof Platinum, Gold dan silver. Kami sangat keberatan terkait permodalan yang mencapai 250an Juta rupiah,” keluhnya.
Hasil audensi tersebut, Ketua Komisi B memberikan tanggapan dan kesimpulan bahwa Komisi B DPRD Blora akan berusaha membantu kepentingan P3B kedepan. Namun hasilnya tidak bisa instant karena Perda atau Perbup harus mengikuti peraturan di atasnya.
“SPBU diharapkan bisa melayani pembelian BBM dengan jerigen dengan mengutamakan pengecer dari wilayah yang jauh dari SPBU,” jelas Ketua Komisi B.
Dihimbau, istilah PomMini supaya di kembalikan seperti dulu yaitu pengecer karena belum ada payung hukumnya. Program dari Pertamina berupa Pertasof dirasakan sangat berat bagi pengecer kecil dengan permodalan kecil juga. Ini masih jalan panjang untuk kita carikan solusi. Problem ini akan kami sampaikan ke level yang lebih tinggi.***(Red/Ely)