BLORA, (blora-ekspres.com) – PT BPR BKK Blora (Perseroda) siap memberikan restrukturisasi atau keringanan pinjaman kredit bagi debitur (nasabah) yang terkena dampak kebakaran pasar Ngawen Blora, Selasa (09/01/2024) lalu.
Direktur Utama PT BPR BKK Blora Puguh Haryono mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada lima nasabah yang berpotensi untuk direstrukturisasi. Dua diantaranya menjadi korban dan tiga nasabah terdampak.
“Restrukturisasi kredit pedagang Pasar Ngawen dilakukan dengan penjadwalan ulang pelunasan kredit. PT BPR BKK Blora juga memberikan keringanan yang diberikan berupa penundaan pembayaran dan keringanan bunga. Masing-masing debitur akan mendapat perlakuan yang berbeda sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami,” ungkap Puguh.
Puguh menjelaskan, terkait dengan restrukturisasi kredit yang disebabkan oleh bencana kebakaran di Pasar Ngawen, PT BPR BKK Blora berpedoman pada POJK 19/2022. Dan tentu saja PT BPR BKK Blora akan melakukan review kondisi nasabah pinjaman pasca terjadi kebakaran di Pasar Ngawen.
Sesuai dengan POJK tersebut, lanjut Puguh, pemberian restrukturisasi kredit ini apabila memenuhi syarat atau kriteria dan berdasarkan analisa yang dilakukan.
Kebijakan pemberian estukturisasi kredit, terang Puguh, akan melakukan komunikasikan kepada pedagang pasar Ngawen.
“Jika dan mereka sepakat dengan kebijakan ini, kami akan ajukan ke OJK,” ujar Puguh.
Pemberian restrukturisasi kredit, terang Puguh, harus mendapatkan persetujuan dari OJK berdasarkan hasil assesment dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam haruspenerapannya (moral hazard).
“Pemberian restrukturisasi kredit diketahui dan mendapat persetujuan dari OJK agar nasabah terhindar dari risiko kredit macet. Bagi kreditur, kredit macet berpengaruh pada piutang dan laba perusahaan. Bagi debitur, kredit macet bisa berimplikasi buruk, seperti masuk dalam Blacklist Bank atau hilangnya aset,” jelas Puguh.***