BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum merilis jadwal kampanye secara rinci untuk dua pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Hal ini disebabkan oleh ketidak kooperatifan kedua paslon dalam memberikan informasi terkait jadwal kampanye.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengadakan rapat pleno dengan masing-masing paslon. Namun, dari pertemuan tersebut, tidak ada masukan dari para calon terkait detail jadwal kampanye yang akan mereka lakukan.
“Pada awalnya, kami sudah mengadakan rapat pleno dengan kedua paslon. Namun, sejauh ini mereka tidak memberikan masukan terkait jadwal kampanye. Jadi, kami hanya bisa mengeluarkan jadwal umum, yakni kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November,” ujar Mustakim saat diwawancarai di kantornya, Senin (30/09/2024).
Ia menambahkan, bentuk kampanye yang diperbolehkan selama periode tersebut mencakup berbagai aktivitas, seperti pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Untuk kampanye melalui iklan di media massa, KPU telah membatasi durasinya hanya berlangsung selama 11 hari. Yakni dari 10 hingga 23 November,
“Kami juga masih merencanakan kampanye dalam bentuk rapat umum. Masing-masing paslon akan diberikan satu kali kesempatan untuk melaksanakan rapat umum, namun sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan mereka untuk menentukan jadwalnya,” tambah Mustakim.
Ketidak kooperatifan kedua paslon dalam hal ini sangat disayangkan, mengingat di wilayah lain seperti Grobogan, KPU setempat mampu mengeluarkan jadwal kampanye yang jelas dan terstruktur untuk setiap paslon, sehingga tidak ada agenda kampanye yang tumpang tindih. Jadwal terpisah ini dinilai sangat efektif dalam mencegah potensi gesekan di antara para pendukung.
“Di Grobogan, jadwal kampanye dibuat dengan hari yang berbeda bagi setiap paslon. Ini tentu sangat positif karena bisa meminimalkan risiko bentrokan di lapangan. Kami berharap bisa menerapkan hal serupa di Blora, tapi saat ini belum ada komunikasi yang baik dari kedua paslon,” jelasnya.
Meski begitu, KPU tetap menekankan pentingnya mengikuti prosedur kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap kegiatan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian agar tidak melanggar ketentuan.
Mustakim berharap kedua paslon segera menyerahkan jadwal kampanye mereka agar KPU bisa mengatur dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan lancar tanpa melanggar aturan. Selain itu, adanya jadwal kampanye yang jelas juga akan membantu menjaga kondusifitas mencegah antara pendukung masing-masing paslon.
“Kami berharap kedua paslon segera menyerahkan jadwal kampanye mereka, agar KPU dapat mengatur dengan baik dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan lancar tanpa melanggar aturan. Dengan adanya jadwal kampanye yang ditentukan, kami juga bisa menjaga kondusifitas di lapangan saat berkampanye,” pungkas Mustakim.***