Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HL

Pemdes Gedebeg Mulai Larang Warga Tanam Rumput Gajah di Bahu Jalan

×

Pemdes Gedebeg Mulai Larang Warga Tanam Rumput Gajah di Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto || blora-eksprescom/Muji

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora mulai melarang warga menanami bahu jalan dengan rumput gajah. Ada larangan penanaman rumput gajah di bahu jalan baik jalan milik Kabupaten maupun jalan desa.

Kesempatan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) yang berlangsung di ruang pertemuan desa, Selasa (27/04/2021).

Selain Kepala Desa (Kades) Gedebeg, Sumarwan beserta tokoh masyarakat, sosialisasi dan musdes tersebut dihadiri oleh Plt Camat Ngawen Supriyono, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Wilayah II Bidang Bina Marga Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Yudi Kristiawan, Pendamping Desa Kecamatan Ngawen Sholikin, Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur Kecamatan Ngawen Didi Bahrun Pendamping Lokal Desa Agus jati K dan Babinsa Desa Gedebeg anggota Koramil 12/Ngawen Serda Sahit serta Bhabinkamtibmas Polsek Ngawen Bripka Eko Hariyanto.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin peduli masyarakat terhadap pemeliharaan infrastruktur dengan tidak menanam kembali rumput gajahan di bahu jalan yang berada di wilayah Kecamatan Ngawen, khususnya yang ada di Desa Gedebeg,” ujar Kades Gedebeg saat ditemui media ini.

Menurutnya, keberadaan rumput gajahan yang berada di bahu jalan sangat mengganggu. Akibatnya, jalanan menjadi licin dan berlubang sehingga menjadi momok bagi para pengendara jika melintasi jalur tersebut.

“Terlebih, disaat musim penghujan, banyak genangan air akibat tidak dapat mengalirnya air yang tertutup rumput gajahan,” terangnya.

Sebagai Kades Gedebeg, Sumarwan menghimbau, kepada warga yang sengaja menanam rumput gajahan dan memanfaatkan ruang jalan.

Selain mengimbau larangan menenam rumput gajahan di bahu jalan milik PU, Pemdes Gedebeg juga berencana membuat perdes tentang larangan penanaman rumput gajah di bahu jalan milik desa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Wilayah II Bidang Bina Marga Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Yudi Kristiawan mengakui, sejumlah titik jalan Kabupaten Blora mengalami penyempitan dan kerusakan akibat menanam rumput gajahan yang sengaja dilakukan oleh masyarakat.

Di beberapa titik jalan, rumput gajahan yang tumbuh subur di sekitar aspal menurut dia, hampir menutupi badan jalan. Seperti halnya di ruas jalan Rowobungkul-Sambonganyar. Kondisi ini dikatakan tentu saja berpotensi menimbulkan masalah bagi pengendara.

Tidak hanya itu, rumput itu juga menghalangi jarak pandang pengendara, lantaran tungginya rumput tersebut. Hal itu kata dia cukup membahayakan pengendera ketika sedang berpapasan, terutama di sekitar tikungan.

“Di sekitar tikungan juga rumputnya juga sudah tinggi-tinggi akan membuat pandangan terganggu. Apalagi pas berpapasan di tikungan dengan kendaraan besar, rumputnya sampai mengenai badan kita. Ini berbahaya juga,” terang Yudi Kristiawan.

Sosialisasi dan musdes larang menanami rumput gajah di bahu jalan yang digelar Pemdes Gedebeg mendapat apresiasi dari Plt Camat Ngawen Supriyono.

“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemdes Gedebeg dengan melarang warga menanami rumput gajah di bahu jalan yang diinisiatori oleh Karang Taruna,” kata Supriyono.

Supriyono mengakui, ini merupakan langkah yang baik. Ia juga mengungkapkan penanaman rumput gajah di bahu jalan oleh warga tidak hanya di Desa Gedebeg saja, namun itu terjadi dimana-mana.

Supriyono mengutarakan dalam setiap kesempatan di desa, pihaknya selama ini cukup sering menyosialisasikan/mengingatkan masyarakat untuk tidak menanami bahu jalan dengan rumput gajah. Sebab bahu jalan yang ditanami rumput gajah, dapat cepat menyebabkan badan jalan rusak.

“Penanaman rumput gajah di bahu jalan dapat mengancam keselamatan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Ruang gerak pengendara jadi sempit dan mengahambat jalannya air ke got sehingga jalan jadi cepat rusak,” terangnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Gedebeg dan Karang Taruna yang telah menginisiasi larangan penanaman rumput gajah di bahu jalan,” pungkas Plr Camat Ngawen.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *