Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHLHukum & Kriminal

Polres Blora Amankan Pelaku Penggelapan Tiga Mobil Rental, Kerugian Capai Ratusan Juta

×

Polres Blora Amankan Pelaku Penggelapan Tiga Mobil Rental, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga mobil rental yang dilakukan oleh AWS (34), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Pelaku menyewa tiga unit mobil milik Muntasir, pengusaha rental di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, sejak 24 Maret 2024. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 375 juta.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, kasus ini bermula pada 18 September 2023 ketika AWS menyewa mobil Xenia hitam milik korban.

“AWS menyewa mobil selama satu bulan dengan pembayaran setiap 10 hari sebesar Rp 2 juta. Kesepakatan ini dapat diperpanjang setelah masa sewa habis,” jelas AKBP Wawan.

Tidak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2023, AWS kembali menyewa mobil kedua, yakni Xenia putih, dengan perjanjian dan tarif yang sama. Pada 19 Februari 2024, AWS menyewa mobil Xenia putih lainnya melalui pesan WhatsApp. Mobil tersebut diambil oleh adik AWS.

Puncak dari penggelapan ini terjadi pada 24 Maret 2024 ketika AWS menghubungi Muntasir dan menyatakan bahwa salah satu mobil telah dibawa oleh orang lain. Setelah itu, AWS tidak bisa dihubungi lagi.

“Pelaku memindahtangankan mobil tanpa izin dari pemilik sahnya,” ungkap AKBP Wawan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil Xenia, masing-masing berwarna hitam dan putih.

“Barang bukti yang kami temukan adalah tiga mobil Xenia, dua berwarna putih dan satu hitam,” imbuh AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, AWS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 900.000.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk memastikan semua pihak yang terlibat bisa diproses hukum dengan adil,” pungkas AKBP Wawan.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *