Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
BeritaHL

Sudah Diusulkan ke Pusat, Hanya Satu Ruas Jalan Blora yang Disetujui Pemerintah Pusat

×

Sudah Diusulkan ke Pusat, Hanya Satu Ruas Jalan Blora yang Disetujui Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Aksi warga menanam pohon pisang di tengah ruas jalan rusak Cabak–Bleboh Rabu (2/04/2025) lalu sempat viral di media sosial.

Aksi tersebut memicu beragam reaksi netizen, sebagian besar mengeluhkan kondisi jalan, namun tak sedikit pula yang menunjukkan keprihatinan.

Namun, Pemkab Blora memastikan bahwa Bupati Blora, Arief Rohman, tidak tinggal diam. Sejak tahun lalu, ia telah mengupayakan agar perbaikan ruas jalan tersebut masuk dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda, mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan secara serius dan berulang kali.

“Pak Bupati sudah dua kali mengusulkan langsung ke Kementerian PUPR. Pertama pada 21 Maret 2023, kemudian diperkuat lagi lewat surat resmi dengan nomor 620/5394/2023 tanggal 10 November 2023,” terang Huda saat dikonfirmasi Jumat (04/04/2025).

Dalam surat tersebut, lanjutnya, Bupati mengajukan enam ruas jalan strategis untuk ditangani melalui skema Inpres, dan ruas Cabak–Bleboh–Batas Bojonegoro berada di urutan pertama prioritas. Panjang jalan yang diusulkan adalah 6,84 kilometer dengan estimasi anggaran mencapai Rp28,55 miliar.

“Total dari enam ruas jalan itu, nilai usulannya mencapai Rp164,1 miliar,” jelas Huda.

Enam ruas jalan yang diusulkan tersebut antara lain, Cabak–Bleboh–Batas Kabupaten Bojonegoro (6,84 Km) – Rp28,55 miliar dan Randublatung–Getas–Batas Kabupaten Ngawi (4,25 Km) – Rp24,3 miliar.

Selain itu ada ruas jalanJapah–Tunjungan (8,39 Km) – Rp40,15 miliar, Keser–Nglangitan–Tunjungan (6,4 Km) – Rp30,15 miliar dan Seso–Soko, Kecamatan Jepon (4,24 Km) – Rp17,86 miliar serta Turirejo–Sumurboto (4,63 Km) – Rp23,15 miliar.

Setelah diinput ke aplikasi SiTia – sistem khusus pengusulan Inpres Jalan Daerah – dan melalui pembahasan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng–DIY, disepakati bahwa keenam ruas tersebut menjadi prioritas. Penandatanganan kesepakatan dilakukan pada 9 Januari 2024 oleh Kadinas DPUPR saat itu, Samgautama Karnajaya, bersama Kepala BBPJN Jateng–DIY, Rien Marlia.

Namun, kata Huda, proses pengusulan mengalami penyesuaian karena keterbatasan pagu anggaran dari pemerintah pusat.

“Dari enam ruas, akhirnya yang disaring tinggal tiga saja. Tapi yang jelas, ruas Cabak–Bleboh tetap masuk prioritas utama,” ujarnya.

Tiga ruas yang lolos tahap berikutnya adalah Cabak–Bleboh–Batas Bojonegoro (6,84 Km) – Rp28,55 miliar serta Randublatung–Getas–Batas Ngawi (4,25 Km) – Rp24,3 miliar dan Japah–Tunjungan (8,39 Km) – Rp40,15 miliar.

Namun, hasil akhir verifikasi hanya menyisakan dua ruas yang disetujui oleh pemerintah pusat, yaitu Cabak–Bleboh–Batas Bojonegoro dan Randublatung–Getas–Batas Ngawi

“Setelah diverifikasi, kami diminta melengkapi dokumen readiness criteria seperti DED, RAB, hingga desain teknis. Proses asistensinya dijadwalkan pada 22–26 April 2024 di Semarang,” jelas Huda.

Sayangnya, alokasi anggaran untuk ruas Cabak–Bleboh akhirnya dipangkas menjadi Rp18,55 miliar dengan panjang penanganan hanya 4,45 Km, dari sebelumnya 6,84 Km.

“Dengan pagu yang berkurang, penanganannya tidak bisa sampai ke batas Kabupaten Bojonegoro. Sekarang hanya sampai Desa Nglebur saja,” ucap Huda.

Sementara itu, ruas Randublatung–Getas tetap dengan panjang 4,43 Km dan anggaran Rp24,3 miliar karena statusnya merupakan kelanjutan dari program Inpres tahun sebelumnya.

Namun, kabar terbaru per 15 Mei 2024 menyebut bahwa pemerintah pusat akhirnya hanya menyetujui satu ruas jalan untuk ditangani melalui Inpres, yakni Randublatung–Getas–Batas Kabupaten Ngawi.

“Finalnya tinggal satu ruas yang disetujui, yaitu Randublatung–Getas. Kami masih akan terus memperjuangkan agar Cabak–Bleboh bisa masuk dalam tahap berikutnya,” tegas Huda menutup keterangannya.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *