Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HL

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Blora Gelar Sosialisasi Tempat Larangan Pemasangan APK

×

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Blora Gelar Sosialisasi Tempat Larangan Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora gelar sosialisasi penetapan area-area yang dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di rumah makan Segara, Blora, Selasa (21/11/2023).

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto melalui Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ahmad Mustakim menyampaikan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuannya untuk menyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu dapat tersampaikan untuk menghasilkan pemilu 2024 sukses di Blora,” kata Mustakhim.

Lebih lanjut, Mustakhim menegaskan, pentingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye khususnya di Kabupaten Blora.

Menurut Mustakhim, para penyelenggara pemilu wajib tahu terkait tempat-tempat yang dilarang maupun yang diperbolehkan untuk kampanye agar tidak terjadi kesalahan saat bertugas di lapangan.

“Harapan kami semua penyelenggara pemilu mengetahui lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk kampanye,” tutur Mustakhim.

Mustakhim juga menyontohkan beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan APK. Seperti sekolah, tempat fasilitas kesehatan, tempat ibadah, jalan protokol, pasar, perkantoran, alun-alun, tempat kesehatan, terminal, stasiun, pohon, dan lain-lain. Sesuai Surat Keputusan KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 ada 20 titik.

“Untuk pemasangan pun ada jaraknya. Yakni minimal 25 meter,” jelas Mustakhim.

Sementara untuk pemasangan di rumah diperbolehkan. Asalkan diperbolehkan oleh pemilik. Dan dengan memerhatikan jarak minimal 25 meter.

“Kalau untuk kampanye, kami arahkan agar dilakukan Sabtu dan Minggu,” papar Mustakhim.

Lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye juga telah ditentukan untuk masing-masing wilayah kecamatan. Mayoritas yakni di lapangan desa.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *