Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HLHukum & Kriminal

Transaksi Capai Belasan Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Tangkap 9 Pelaku Judi Online dan Serahkan ke Kejaksaan Semarang

×

Transaksi Capai Belasan Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Tangkap 9 Pelaku Judi Online dan Serahkan ke Kejaksaan Semarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (blora-ekspres.com) – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Para tersangka ditangkap karena peran mereka dalam pembuatan rekening dan transaksi terkait penerimaan, pengumpulan, serta pengiriman uang hasil transaksi judi di situs 1Xbet.

Pengungkapan ini disampaikan dalam keterangan pers oleh Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis, (27/06/2024).

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan.

Dalam keterangan pers, AKP Bambang didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama mengatakan, dalam operasi ini para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan.

“Mereka adalah karyawan yang berperan dalam pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet,” ungkap AKP Bambang.

Selain itu, AKP Bambang menjelaskan, mereka juga berperan dalam melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi di situs tersebut.

Rekening yang digunakan para tersangka untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online ini, omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah per bulan.

“Selain sembilan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, satu token, 33 unit HP, tiga laptop, dan uang kurang lebih sebesar 700 juta rupiah,” tambah AKP Bambang.

Lebih lanjut, AKP Bambang menambahkan, meski aktivitas perjudian online dilakukan di Indonesia, server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja.

“Kami sedang mengejar dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri. Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia tetap bertentangan dengan hukum kita Kami sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut,” jelas AKP Bambang.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dioperasikan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama, mengungkapkan bahwa para tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu penyempurnaan rencana dakwaan dalam sidang di pengadilan nanti.

“Siang ini kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka akan ditahan oleh kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” jelas Rizky Pratama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008, dan atau UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tegas Kombes Pol Satake.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *