BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW (30), warga asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. STW, yang bekerja sebagai mantri di BRI Unit Pasar Induk Cepu, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Mikro di kantor tersebut.
“Tindakan korupsi tersebut terjadi pada periode Desember 2022 hingga 3 Februari 2023. Terlapor menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri dengan menggunakan uang pinjaman nasabah sebanyak 16 orang. Uang tersebut seharusnya dikembalikan, tetapi hingga kini tidak ada pengembalian,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora.
AKBP Wawan menjelaskan, STW diduga menggunakan tiga modus dalam aksinya. Modus pertama adalah topengan pinjaman. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah untuk meyakinkan mereka melakukan pinjaman. Setelah kredit cair, STW mengambil alih buku rekening dan ATM nasabah, lalu menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Modus kedua, tempilan pinjaman yang melibatkan 13 nasabah. STW memprakarsai pinjaman dengan jumlah yang melebihi kebutuhan nasabah. Setelah dana cair, ia meminta akses buku tabungan dan ATM, mengambil sebagian uang tersebut, dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Modus terakhir, pemakaian setoran pelunasan pinjaman dilakukan pada dua nasabah. STW menerima uang angsuran pelunasan, namun uang tersebut tidak disetorkan ke BRI dan justru dipakai untuk keperluannya sendiri.
Motif pelaku, terang AKBP Wawan, untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk bermain judi online. Total kerugian yang dialami oleh pihak BRI Unit Pasar Induk Cepu mencapai Rp. 403,3 juta, sementara hasil audit menyebutkan kerugian awal bank sebesar Rp. 679,4 juta.”
Saat ini, STW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001.
“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wawan.***