BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Jawa Tengah resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora, Selasa (07/10/2025).
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Bupati Blora, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi dan edukatif, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Blora dalam membuka ruang alternatif pemidanaan.
“Kesepakatan ini adalah langkah maju dalam memperkuat keadilan restoratif. Pendekatannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga membina,” ujarnya.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa program ini adalah upaya nyata Pemkab Blora dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak agar tetap bisa membangun masa depan yang lebih baik.
“Anak adalah aset bangsa. Melalui pidana kerja sosial, kita ingin anak-anak tetap punya harapan, bukan justru kehilangan masa depannya,” tegasnya.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut jajaran pejabat Kanwil Ditjenpas Jateng, para kepala lapas dan rutan wilayah eks-Karesidenan Pati, serta Sekda dan OPD terkait dari Pemkab Blora.***











