BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten Blora bergerak cepat menangani persoalan sampah yang semakin mendesak dengan menggelar rapat koordinasi penuntasan sampah di Ruang Pertemuan Setda Blora, Rabu (29/04/2026).
Rakor ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga pengelola TPS3R dan KMP TPS3R.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang koordinasi, tetapi juga wadah diskusi terbuka untuk membahas berbagai kendala di lapangan serta mencari solusi bersama dalam penanganan sampah di Kabupaten Blora.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, Istadi Rusmanto, mengungkapkan bahwa kondisi pengelolaan sampah saat ini sudah berada pada tahap yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.
“Permasalahan sampah di Kabupaten Blora perlu menjadi perhatian bersama. Mulai dari banyaknya titik pembuangan liar, meningkatnya timbulan sampah di TPS, hingga banyaknya TPS3R yang tidak berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai mengkhawatirkan. TPA Jambe di Cepu saat ini menghadapi sanksi administratif yang berpotensi pada penutupan, sementara TPA Temurejo di Blora hampir mencapai kapasitas maksimal.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa dan pengelola TPS3R turut menyampaikan masukan. Ketua TPS3R Sido Rukun Jiken menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam pengelolaan sampah agar program dapat berjalan efektif di tingkat masyarakat.
“Perlu dilakukan reaktivasi TPS3R dengan membentuk tim yang terdiri dari OPD terkait dan unsur pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menegaskan, bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi lintas sektor yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Kita perlu segera melakukan langkah tindak lanjut, salah satunya dengan membentuk Tim KIE persampahan yang melibatkan seluruh stakeholder untuk melakukan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi pengelolaan sampah serta menyamakan persepsi antara pemerintah kabupaten, desa, dan pengelola TPS3R.
Selain itu, Pemkab Blora akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah yang melibatkan OPD, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Upaya reaktivasi TPS3R juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“DPUPR bersama pemerintah desa diminta melakukan reaktivasi TPS3R yang tidak berjalan agar dapat kembali berfungsi optimal,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, pengurangan sampah dari sumbernya juga menjadi fokus utama. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM diminta memperkuat pengelolaan sampah di pasar melalui sistem pemilahan sejak awal.
“Pengurangan timbulan sampah pasar harus dimulai dari sumbernya, termasuk di lingkungan pasar,” tambahnya.
Pemkab Blora berharap melalui langkah-langkah strategis ini, penanganan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan sebelum kondisi TPA semakin kritis.***











