BLORA, (blora-ekspres.com) – Revitalisasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan. Hingga 10 Agustus 2026, progres pembangunan tercatat baru mencapai 87,62 persen, jauh di bawah target yang seharusnya sudah berada di angka 96,89 persen.
Kondisi tersebut membuat proyek mengalami deviasi minus 9,32 persen. Padahal, kontraktor hanya memiliki waktu tersisa hingga 13 Agustus 2026 untuk menuntaskan pekerjaan sesuai perpanjangan waktu kontrak.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengatakan keterlambatan tersebut menjadi perhatian serius karena proyek telah masuk kategori kontrak kritis.
“Per tanggal 10 Agustus, target keseluruhan seharusnya 96,89 persen, tetapi realisasinya baru 87,62 persen. Artinya masih ada deviasi minus 9,32 persen,” ujar Kiswoyo, Selasa (11/08/2023).
Menurutnya, kondisi proyek tersebut telah dibahas melalui Show Cause Meeting (SCM) serta rapat bersama tim teknis, manajemen proyek, dan pihak pelaksana. Dalam evaluasi tersebut, pelaksana telah mendapatkan peringatan terkait keterlambatan pekerjaan.
Kiswoyo menjelaskan, Dindagkop UKM Blora memiliki kapasitas sebagai salah satu tim teknis yang melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan di lapangan. Perkembangan tersebut dipantau secara harian dan dilaporkan kepada Bupati Blora.
“Apalagi ini sudah masuk kategori kontrak kritis. Kami tetap memantau kecepatan dan perkembangan secara real time setiap hari untuk dilaporkan kepada bupati,” katanya.
Persoalan semakin krusial karena batas akhir perpanjangan waktu pekerjaan ditetapkan pada 13 Agustus 2026. Sebelumnya, kontraktor memperoleh tambahan waktu selama 30 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Tambahan waktu tersebut diberikan karena terdapat sejumlah kendala di lapangan, di antaranya kesiapan lahan yang sebelumnya belum sepenuhnya tersedia serta pemindahan jalur listrik yang berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Adanya tambahan waktu 30 hari itu karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain kesiapan lahan dan pemindahan jalur listrik yang memengaruhi waktu. Dari PPK atas pengajuan pelaksana kemudian diberikan kompensasi waktu satu bulan, sampai 13 Agustus,” jelas Kiswoyo.
Namun, hingga 10 Agustus, atau hanya beberapa hari sebelum batas akhir kontrak, progres pekerjaan masih tertinggal cukup jauh dari target.
Kiswoyo menegaskan, apabila hingga 13 Agustus pekerjaan belum selesai, pelaksanaan pekerjaan tetap dapat berjalan sampai tuntas. Namun, konsekuensinya pihak penyedia akan dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau setelah 13 Agustus belum selesai, pengerjaan tetap berjalan sampai selesai, tetapi tetap ada denda keterlambatan,” tegasnya.
Upaya percepatan juga terus dilakukan. Bahkan pada 10 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi melakukan review dan monitoring langsung di lapangan. Dari hasil monitoring tersebut, salah satu kesepakatannya adalah pihak penyedia berkomitmen menambah jumlah tenaga kerja untuk mengejar ketertinggalan.
“Penyedia siap menambah tenaga kerja. Awalnya sekitar 100 orang, kemudian akan ditambah menjadi 200 sekian orang. Harapannya bisa dilakukan percepatan penyelesaian,” ungkap Kiswoyo.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Pemkab Blora akan terus memantau perkembangan proyek hingga batas akhir kontrak. Apabila target penyelesaian kembali meleset, langkah selanjutnya sepenuhnya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau sampai akhir kontrak tidak selesai, tentu dari PPK akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.***







