BLORA, (blora-ekspres.com) – Kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi saat mengamankan karnaval tingkat desa di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Penyidik Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi saat personel kepolisian menjalankan tugas pengamanan karnaval di Desa Rowobungkul, Sabtu (22/8/2026). Kericuhan yang terjadi di tengah kegiatan berujung pada pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan,” kata Inggal, Senin (24/08/2026).
Menurut AKBP Inggal, penyidik Polres Blora telah memeriksa 11 saksi yang mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut. Keterangan para saksi kemudian didalami dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi sedikitnya telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga orang tersebut dari terperiksa menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memeriksa 11 saksi dan mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” jelas AKBP Inggal.
AKBP Inggal menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tidak berhenti pada penetapan dan penahanan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi saat karnaval tersebut.
“Perkara ini akan kami usut tuntas dan masih akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKBP Inggal.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta di balik kejadian terungkap secara terang, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan. Para pelaku dapat terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga maksimal 12 tahun, tergantung dampak dari perbuatan yang dilakukan.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, AKBP Inggal menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kasus pengeroyokan itu kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut. Dengan tiga tersangka yang telah ditahan, polisi masih terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat terungkap secara menyeluruh.
“Kami pastikan kasus ini diusut tuntas, tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan. Tiga tersangka sudah kami tahan, namun penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat terungkap,” pungkas AKBP Inggal.***









